Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan di Karangasem, Pemuda 22 Tahun Resmi Tersangka
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Laporan remaja hilang di Karangasem kini justru berkembang menjadi kasus persetubuhan. Seorang pemuda tanggung asal Karangasem berinisial IKAPA (22) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP. Alberto Diovant kepada wartawan membenarkan perihal penetapan tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan orang tua korban atas hilangnya putri mereka berinisial NKN (15) saat Hari Raya Galungan, Rabu 23 April 2025 lalu.
"Awalnya pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di wilayah Denpasar. Kemudian setelah janjian pelaku menjemput korban, namun sebelum diantar ke Denpasar korban sempat diajak ke rumah pelaku (masih di wilayah Karangasem). Disana kemudian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," terang Kapolres mirip Judika tersebut, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat pelaku IKAPA yang berprofesi sebagai karyawan swasta menghubungi korban via pesan WhatsApp sekitar pukul 11.00 WITA, menawarkan pekerjaan di Denpasar. Korban sempat menolak, namun setelah bujukan berulang, akhirnya korban setuju.
Mereka sepakat bertemu di sebuah jembatan dekat rumah korban sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban membawa tas berisi pakaian dan berpura-pura hendak membuang sampah sebelum akhirnya dijemput pelaku.
Orang tua korban baru menyadari anak mereka hilang usai pulang sembahyang sore. Keluarga sempat melakukan pencarian dan menyebarkan informasi melalui media sosial, sebelum akhirnya melapor ke Polres Karangasem keesokan harinya.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem bergerak cepat dan berhasil menemukan korban di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku juga diamankan tak lama setelah korban ditemukan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjemput korban dan membujuknya hingga melakukan persetubuhan secara paksa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Vario DK 3458 HT, jaket krem, kemeja putih bercorak, celana jeans, helm hitam, ponsel Vivo, serta barang-barang milik korban.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah," tegas Edward Purba.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan