Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Krama Kubutambahan Desak Pemilihan Kelian Adat Sesuai Awig-Awig
BERITABALI.COM, BULELENG.
Krama Desa Adat Kubutambahan, Buleleng, mendesak prajuru adat untuk segera melakukan pemilihan Kelian Desa Adat.
Pasalnya, jabatan tersebut kosong selama dua tahun, setelah Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea meninggal dunia pada 2022 lalu.
Dari pantauan BeritaBali.com, sejumlah krama mendatangi Pura Desa Adat Kubutambahan sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Kami mendukung agar ngadegang penghulu desa sesuai awig-awig’. Selanjutnya, di pura tersebut dilaksanakan paruman yang diikuti sejumlah prajuru desa adat setempat.
Salah satu krama Desa Adat Kubutambahan, I Gede Suardana mengatakan, pemilihan kelian desa adat harus dilaksanakan berdasarkan awig-awig atau hukum adat yang berlaku di desa. “Itu sudah kita sepakati,” katanya.
Suardana menyebut, hingga saat ini pemilihan kelian desa adat belum bisa dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antar dua kubu. Kubu A menginginkan agar pemilihan dilaksanakan berdasarkan awig-awig, sementara Kubu B mengusulkan menggunakan dresta.
“Krama tidak sepakat pakai dresta, krama desa maunya menggunakan awig-awig. Sudah tercatat, penghulu desa mawit saking desa melinggih, dalam proses pemilihan melibatkan semua krama. Biar legal formalnya jelas, itu juga anjuran dari MDA (Majelis Desa Adat),” tegasnya.
Sementara Anggota Desa Linggih Desa Kubutambahan, Ketut Ngurah Mahkota menyampaikan, desa adat telah beberapa kali mendapat teguran dari MDA provinsi dan kabupaten agar segera membuat paruman desa. Hal ini penting agar jabatan Kelian Desa Adat bisa segera diisi untuk mendukung kelancaran administrasi desa.
Mahkota juga menegaskan bahwa selama ini pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi tidak dapat dilakukan karena belum ada prajuru desa adat yang definitif. Ia pun sependapat agar pemilihan kelian desa adat ini dilakukan berdasarkan awig-awig, sebagaimana tradisi hukum adat yang sudah berlangsung di Desa Kubutambahan.
“Mengingat sebelumnya, desa setempat juga pernah memiliki klian desa adat berbeda dari dreste yang ditetapkan,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang