Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 28 Juni 2026
Undiksha Telusuri Dua Mahasiswi Terlibat Judol
BERITABALI.COM, BULELENG.
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bakal menelusuri status akademik tersangka Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani yang diduga terlibat promosi judi online (judol).
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Hubungan Masyarakat Prof Dr I Ketut Sudiana, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (26/5).
Prof Sudiana menyebut, apabila dari hasil penelusuran, dua tersangka dinyatakan sebagai mahasiswa aktif Undiksha, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi akan diberikan apabila sudah ada keputusan hukum yang bersifat inkrah.
Prof Sudiana menegaskan, Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perilaku yang melanggar hukum, baik yang dilakukan mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.
Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.
"Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tutup Prof Sudiana.
Sebelumnya diberitakan, dua selebgram asal Buleleng melakukan promosi judi online (judol) melalui akun Instagramnya. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Dimana tersangka Ni Luh Nia Kusumayanti ketahuan mempromosikan situs judi online www.ocaslot-official.store melalui akun instagramnya, dengan iming-iming imbalan Rp2 juta per minggu.
Baca juga:
TikTok dan Komdigi Galang Aksi Lawan Judol
Pekerjaan ini dilakukan oleh Nia, setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. Ia diminta untuk membuat instagram story, yang menyertakan situs tersebut, sebanyak dua kali dalam sehari.
Selain itu Nia juga diminta untuk menyertakan kalimat ajakan, agar followersnya yang mencapai 116.000 orang itu mau membuka situs tersebut. Pekerjaannya ini pun berhasil diketahui aparat kepolisian. Ia ditangkap pada 28 Juli 2024.
Sementara tersangka Cahyani mempromosikan link judol www.9koi4.com. Ia dikontrak selama satu bulan, terhitung sejak 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024, untuk mempromosikan link judol tersebut melalui instgram storynya, dengan imbalan yang diterima Rp 500 ribu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun