Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Ranperda Baru, Perbekel di Karangasem Bakal Dapat Tunjangan Anak-Istri hingga Purna Bhakti
beritabali/ist/Ranperda Baru, Perbekel di Karangasem Bakal Dapat Tunjangan Anak-Istri hingga Purna Bhakti.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kabar menggembirakan bagi para perbekel di Kabupaten Karangasem. Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.
Dalam Ranperda tersebut, salah satu poin menarik adalah rencana pemberian tunjangan anak, istri, hingga tunjangan purna bhakti bagi perbekel yang menjabat.
Kepala Dinas DPMD Karangasem, Made Agus Budiasa, saat dikonfirmasi Rabu (3/9/2025) membenarkan adanya pembahasan tersebut. Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf L Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Karena ini mandatori sehingga wajib menyesuaikan Peraturan Daerah, dan saat ini sudah dalam proses pembahasan bersama di DPRD Karangasem," jelas Budiasa yang juga mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.
Ia menambahkan, terkait besaran tunjangan masih dalam pembahasan lebih lanjut. Jika Ranperda ini disahkan, aturan baru tersebut kemungkinan akan langsung berlaku efektif bagi perbekel yang sedang menjabat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun