Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Diancam Dimakzulkan, Bupati Buleleng Tegaskan SK ASN Hanya Dicabut Lewat Pengadilan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Meski mendapat ancaman dimakzulkan hingga digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua ASN berinisial GA dan WA hanya dapat dicabut bila ada perintah dari pengadilan.
Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, itu menyebut GA dan WA diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas berbagai pertimbangan.
"Saya sampaikan berat untuk mengambil keputusan itu (memecat GA dan WA). Keputusan ini diambil bukan secara pribadi, tapi berdasarkan berbagai pertimbangan. Sebagai Kepala Daerah saya harus menjaga marwah itu," jelas Sutjidra, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, dirinya selalu siap menerima bila GA dan WA ingin melakukan audiensi. Bahkan, pihaknya siap menghadirkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menjelaskan alasan pemecatan.
"Kantor Bupati kan terbuka. Kalau mau (audiensi) tinggal daftar saja ke Protokol," tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat Buleleng dihebohkan dengan beredarnya dua video penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA. Video berdurasi 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik itu diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7).
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Buleleng memutuskan memecat GA dan WA karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Pemecatan itu disebut telah menimbulkan kegaduhan, mempengaruhi sistem dan kepercayaan publik kepada pemerintah, serta mengganggu stabilitas kinerja organisasi.
Berbagai upaya dilakukan GA dan WA agar SK pemberhentian itu dicabut. Mereka bersama kuasa hukum dan keluarga mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (15/9) untuk menyampaikan aspirasi.
MS, ayah WA, berharap agar Bupati meninjau kembali keputusan itu.
"Kan harus ada pembuktian dulu. Jika terbukti anak saya melakukan itu (berzinah) silahkan saja (pecat). Tapi nyatanya di kepolisian pun, laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti," tegasnya.
Baca juga:
Administrasi Bermasalah, Gugatan Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh di PTUN Dicabut
Sementara kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kedatangan mereka ke DPRD bertujuan agar dewan menggunakan hak pengawasannya.
"Apabila perbuatan yang dituduhkan kepada kedua klien kami tidak terbukti secara hukum, mestinya Bupati mencabut surat keputusannya itu. Ini berpotensi melanggar HAM, khususnya hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan penghidupan yang layak," tegasnya.
Sudarma menegaskan, apabila Bupati tidak mencabut SK tersebut, pihaknya siap menggugat ke PTTUN. Bila gugatan dimenangkan GA dan WA, ia bahkan mengancam akan menempuh upaya permakzulan kepada Bupati.
"Kami siap menempuh upaya hukum sampai titik darah penghabisan," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang