Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Diancam Dimakzulkan, Bupati Buleleng Tegaskan SK ASN Hanya Dicabut Lewat Pengadilan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Meski mendapat ancaman dimakzulkan hingga digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua ASN berinisial GA dan WA hanya dapat dicabut bila ada perintah dari pengadilan.
Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, itu menyebut GA dan WA diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas berbagai pertimbangan.
"Saya sampaikan berat untuk mengambil keputusan itu (memecat GA dan WA). Keputusan ini diambil bukan secara pribadi, tapi berdasarkan berbagai pertimbangan. Sebagai Kepala Daerah saya harus menjaga marwah itu," jelas Sutjidra, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, dirinya selalu siap menerima bila GA dan WA ingin melakukan audiensi. Bahkan, pihaknya siap menghadirkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menjelaskan alasan pemecatan.
"Kantor Bupati kan terbuka. Kalau mau (audiensi) tinggal daftar saja ke Protokol," tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat Buleleng dihebohkan dengan beredarnya dua video penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA. Video berdurasi 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik itu diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7).
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Buleleng memutuskan memecat GA dan WA karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Pemecatan itu disebut telah menimbulkan kegaduhan, mempengaruhi sistem dan kepercayaan publik kepada pemerintah, serta mengganggu stabilitas kinerja organisasi.
Berbagai upaya dilakukan GA dan WA agar SK pemberhentian itu dicabut. Mereka bersama kuasa hukum dan keluarga mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (15/9) untuk menyampaikan aspirasi.
MS, ayah WA, berharap agar Bupati meninjau kembali keputusan itu.
"Kan harus ada pembuktian dulu. Jika terbukti anak saya melakukan itu (berzinah) silahkan saja (pecat). Tapi nyatanya di kepolisian pun, laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti," tegasnya.
Baca juga:
Administrasi Bermasalah, Gugatan Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh di PTUN Dicabut
Sementara kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kedatangan mereka ke DPRD bertujuan agar dewan menggunakan hak pengawasannya.
"Apabila perbuatan yang dituduhkan kepada kedua klien kami tidak terbukti secara hukum, mestinya Bupati mencabut surat keputusannya itu. Ini berpotensi melanggar HAM, khususnya hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan penghidupan yang layak," tegasnya.
Sudarma menegaskan, apabila Bupati tidak mencabut SK tersebut, pihaknya siap menggugat ke PTTUN. Bila gugatan dimenangkan GA dan WA, ia bahkan mengancam akan menempuh upaya permakzulan kepada Bupati.
"Kami siap menempuh upaya hukum sampai titik darah penghabisan," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2504 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun