Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Sempadan Sungai Jalan Sulawesi Denpasar Ditata Jadi Taman Kota
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan akan menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai tanpa izin, termasuk di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar.
Bangunan yang sudah rusak akibat banjir bandang dipastikan tidak akan disewakan kembali, melainkan akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.
Wali Kota Denpasar Jaya Negara menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pascabanjir bandang di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Rabu (24/9).
"Mereka membangun dan membangun dan sekarang rusak akibat bencana banjir bandang, dari pada disewakan lagi maka akan tetap terjadi pelanggaran lagi," ungkap Jayanegara.
Ia menegaskan, pemerintah berencana menyewa lahan bekas ruko yang rusak untuk dijadikan taman kota.
"Nanti di tempat itu kita akan tanami pepohonan dan menjadi ruang terbuka hijaunya. Sehingga disepanjang aliran sungai tidak ada lagi masyarakat yang melanggar sepadan sungai," tegasnya.
Jaya Negara juga menjelaskan, bangunan yang sudah terlanjur melanggar sempadan sungai akan ditindak sesuai aturan. Pemerintah tengah mengkaji sistem pembongkaran, termasuk memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
"Ini masih dalam kajian, ada system pembongkaran bila melanggar," imbuhnya.
Menurutnya, penataan kawasan sungai tidak hanya sebatas penghijauan, melainkan juga bagian dari penegakan perda. Desa diminta mendata bangunan pelanggar, sementara Satpol PP akan memimpin penertiban dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.
"Untuk penertiban pelanggaran sepadan sungai dan jalur hijau kita melibatkan TNI POLRI dan kejaksaan untuk terlibat dalam tim," tegas Jayanegara.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan di kota yang mencapai 51 hektar per tahun. Ia menilai proses jual beli tanah sering terjadi di luar pengawasan pemerintah, hingga sertifikat tanah terbit tanpa sepengetahuan Pemkot. Kondisi ini kerap berujung pada munculnya bangunan baru di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Jaya Negara menambahkan, penertiban sering kali mendapat penolakan warga. Ia mencontohkan kasus pembongkaran bangunan di atas tanah pribadi yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH).
"Kondisi ini yang harus diluruskan dan disosialisikan ke warga," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau para pengembang untuk selalu mengurus izin resmi sebelum melakukan pembangunan. Satpol PP diminta tegas menindak pelanggar yang merugikan masyarakat dan merusak tata ruang kota.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2349 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun