Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
KPU Bali Gelar Forum Konsultasi Publik, Targetkan Layanan Data Kurang dari 30 Menit
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/09/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perwakilan perguruan tinggi, organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“KPU Provinsi Bali memiliki visi besar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Program quick service yang kami canangkan menargetkan pelayanan informasi ‘less than 30 minutes’ untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujar Lidartawan.
Baca juga:
KPU Bali Temukan Data Pemilih Bermasalah
Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan ini selaras dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB, sehingga KPU Bali terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, memaparkan pentingnya aksesibilitas dan transparansi data serta penguatan SOP yang telah dipublikasikan di website KPU Bali. Sementara laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjelaskan klasifikasi informasi publik, proses digitalisasi data, serta inovasi pelayanan cepat. Sepanjang 2025, tercatat 15 permintaan data sudah dilayani dengan baik oleh KPU Bali, dari mahasiswa, instansi, partai politik, hingga media.
Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, menjabarkan standar pelayanan KPU Bali, mencakup layanan PPID, data pemilih, Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih.
Untuk diketahui, pelayanan data dan informasi di KPU Bali diberikan gratis. Sedangkan pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui media sosial resmi KPU Bali, Dumas di website www.bali.kpu.go.id
, atau tautan https://bit.ly/DUMASKPUBali.
Forum ini juga melibatkan berbagai masukan konstruktif. Komisi Informasi Provinsi Bali mendorong penetapan SOP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) guna meminimalisir sengketa informasi. Ombudsman Bali menyoroti keterbukaan akses pengaduan dan ketersediaan dokumen SOP di website. Perguruan tinggi menekankan pentingnya sosialisasi melalui media sosial dan diskusi publik bagi pemilih pemula.

Masukan dari Pertuni turut menjadi perhatian, khususnya terkait penyediaan fasilitas dan pendampingan memadai bagi pemilih disabilitas di TPS.
Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan dengan apresiasi kepada peserta. “Semua masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan perbaikan kami, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data yang perlu di-update secara berkala,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya FKP ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat sesuai tagline KPU: Melayani.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang