Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tagih Utang ke Pengusaha Catering, Pasutri Penjual Sayur Divonis 4 Bulan 15 Hari
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada pasangan suami istri Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dalam kasus penagihan utang yang berujung pidana pada sidang, Selasa (21/10/2025).
Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga pula” tampaknya tepat menggambarkan nasib pasutri penjual sayur tersebut. Usaha jualan sayur yang baru dirintis justru berujung penjara setelah keduanya menagih utang ke pengelola catering di Jalan Drupadi, Denpasar.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dari Kejari Denpasar, peristiwa bermula pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA. Kedua terdakwa datang ke gudang catering di Jalan Drupadi XIV No.13, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk menagih utang kepada seorang perempuan bernama Ety Yulia Susanti, istri dari Bayu Kristiawan selaku pemilik catering.
Karena sering ditagih namun tak dibayar, pasutri itu akhirnya menyita sejumlah alat masak catering. "Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," tulis dalam dakwaan.
Barang yang disita antara lain satu unit freezer merek GEA 330 liter, satu freezer 100 liter, dan dua kompor gas dua tungku merek Rinai. “Barang yang diambil berupa satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter, satu unit freezer putih ukuran 100 liter, serta dua kompor gas dua tungku merek Rinai. Semua barang itu merupakan milik saksi,” urai JPU.
Saksi Yanti sempat melarang, namun Diantari tetap bersikeras. “Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya,” ucapnya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.
Barang-barang itu kemudian diangkut ke mobil pick-up Mitsubishi Colt DK 8788 AM dan disimpan di garasi dekat rumah kos Prasuta. Akibat tindakan tersebut, usaha catering sempat berhenti beberapa hari dengan kerugian mencapai Rp7 juta.
Ironisnya, alih-alih membayar utang, pihak catering justru melaporkan pasutri itu ke polisi. Dalam sidang, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menuntut 9 bulan penjara.
Tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak tepat. "Padahal terdakwa mengambil barang-barang tersebut sepengetahuan pemilik bukan diam-diam seperti pencuri," tegasnya.
Majelis hakim akhirnya memutus lebih ringan dari tuntutan, dengan vonis 4 bulan 15 hari penjara. Pasutri ini menerima putusan tersebut, mengingat masa tahanan mereka sudah hampir selesai dijalani.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang