Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kondisi Hamil, WNA Afrika Selatan Ini Selundupkan 1 Kg Sabu-sabu ke Bali

Selasa, 21 Oktober 2025, 17:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kondisi Hamil, WNA Afrika Selatan Ini Selundupkan 1 Kg Sabu-sabu ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wanita asal Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhle Mzimela (32) terlihat tidak banyak bicara dalam sidang dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Selasa (21/10).

Ia didakwa atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram lebih. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suaprmi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lukmanul, disebutkan secara singkat bahwa terdakwa ditangkap pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WITA.

Wanita kelahiran Afrika Selatan, 9 Januari 1993 ini, digiring dari terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah petugas menerima laporan adanya hal yang mencurigakan.

Kemudian setelah melewati pemeriksaan, petugas pengawas langsung membawanya ke ruang Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, wanita yang beralamat di Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089 South Africa ini tiba dengan pesawat Singapore Airlines No. Penerbangan SQ 946 rute Singapore - Denpasar.

Bahwa saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa, ditemukan barang-barang berupa 1 buah kemasan plastik berwarna hitam di dalam pakaian dalam yang digunakan terdakwa. Barang tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Adapun temuan sabu berat 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I," tertuang dalam sidang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ironisnya, saat diamankan, perempuan asal Afrika Selatan ini ternyata dalam kondisi hamil 4 bulan, dan kini kehamilannya telah berjalan lebih dari 6 bulan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami