Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Polisi Terlibat Kasus TPPO Modus ABK di Bali, Enam Pelaku Ditahan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) diungkap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan, enam orang pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan anggota Polri aktif berinisial IPS.
Enam tersangka yang telah ditahan adalah RB, TS alias MIC, Mas, JSE, IPS, dan satu tersangka lainnya. Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka IPS diberikan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan.
"Ya, kalau Polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, saat bersilaturahmi dengan awak media di Renon, Denpasar, Jumat (24/10/2025).
Perwira melati tiga ini menjelaskan, kasus TPPO tersebut terjadi antara 4 hingga 15 Agustus 2025, di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A yang beroperasi di Perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Modus para pelaku yaitu merekrut puluhan korban dengan janji pekerjaan sebagai ABK bergaji tinggi. Namun, kenyataannya pekerjaan yang diberikan tidak sesuai perjanjian.
"Pada tersangka ada yang berperan mencari melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan segala macam. Namun penyaluran pekerjaan tidak sesuai perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi. Apalagi tempat penampungannya tidak layak dan lain sebagainya," ujar Ariasandy.
IPS diduga berperan merekrut calon pekerja dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban.
Kombespol Ariasandy menegaskan, sejauh ini sudah ada 20 korban yang melapor. Penyidik juga memeriksa dua saksi ahli, yakni Prof. Dr. Henny Nuraeny SH, MH (ahli TPPO) dan Dr. Dewi Bunga SH, MH, C.LA (ahli pidana).
Barang bukti yang disita antara lain 31 lembar PKWT calon ABK KM Awindo 2A, dokumen kapal, KTP korban, serta dua unit iPhone 15 Pro Max.
Tersangka RB, TS alias MIC, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan IPS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 ayat (1) UU TPPO Jo Pasal 55 KUHP. Sementara tersangka I dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 15 UU TPPO Jo Pasal 55 KUHP.
"Terhadap para tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, sesuai Surat Perintah Penangkapan," pungkas Kombespol Ariasandy SIK.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3742 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1677 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang