Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satgas Pangan Bali Tegur Produsen dan Distributor Nakal, Ancam Cabut Izin Usaha

Minggu, 26 Oktober 2025, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satgas Pangan Bali Tegur Produsen dan Distributor Nakal, Ancam Cabut Izin Usaha.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satgas Pangan Provinsi Bali memberikan tindakan tegas berupa teguran tertulis kepada produsen beras Sari Bulan Utama di Jalan Cargo, Ubung, Denpasar Utara dan distributor Risaldi Jaya di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.

Kedua tempat usaha tersebut kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan dilakukan setelah petugas Satgas Pangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut. Sebagai langkah awal, petugas memberikan teguran tertulis. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diterapkan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali, Kombespol Teguh Widodo, pada Minggu (26/10/2025).

Dijelaskannya, sidak dilakukan oleh Satgas Pangan Bali yang merupakan gabungan dari Polda Bali, Bulog Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

Menurutnya, Satgas Pangan Bali melaksanakan sidak di dua lokasi itu pada Sabtu (25/10/2025), setelah menerima laporan dari beberapa pengecer yang menyebutkan bahwa kedua usaha tersebut menjual beras di atas HET.

"Selain memberi teguran tertulis, kami juga meminta mereka untuk menjual beras sesuai dengan HET. Sesuai HET, beras premium Rp 14.900 per kilogram. Sementara beras medium Rp 13.500 per kilogram," ungkapnya.

Kombespol Teguh menuturkan, tim Satgas akan melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah toko lain yang diduga menjual beras di atas HET. Langkah cepat dan tegas ini diambil untuk mencegah produsen, distributor, hingga pengecer menaikkan harga yang dapat merugikan masyarakat.

Sidak lanjutan dilakukan di Pasar Kreneng, Denpasar, pada Minggu (26/10/2025). Di lokasi itu, petugas menemukan satu pengecer, yakni Toko Sembako Kamila, yang juga menjual beras di atas HET.

"Pemilik toko itu langsung diberi teguran tertulis dan diminta untuk segera menurunkan harga," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami