Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Heboh, Kotak Amal Bertuliskan Dinsos Badung, Begini Klarifikasinya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beredar foto memperlihatkan kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Badung dan viral di media sosial, Senin (27/10/2025).
Dalam foto viral itu, tertulis 'pengumpulan uang dari Dinas Sosial Kabupaten Badung' di kotak amal, sehingga memicu kehebohan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinsos Badung melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos), I Putu Budiarta, membantah ada pungutan dari instansi pemerintah.
Dirinya menyatakan pihaknya masih mendalami hal itu. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika dilakukan oleh yayasan, maka akan dilakukan pemanggilan guna memastikan motif di balik itu.
"Apakah ada kesalahan pencantuman nama, dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan", ujarnya.
Ia menegaskan, pungutan bisa dilakukan organisasi masyarakat yang berbadan hukum, seperti yayasan setelah mendapat rekomendasi atau izin untuk Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dari Dinsos. Karena itu, ia menduga ada kesalahan teknis penulisan stiker kotak amal yang seharusnya bukan menuliskan Dinsos Badung.
"Jadi, sudah dicek sesuai dengan pengaduan yang ada di medsos itu, mengatasnamakan Dinas Sosial Badung. Kami tidak pernah melakukan PUB atas nama Dinas Sosial Badung. Yang berhak melakukan PUB itu adalah yayasan," paparnya, Senin (27/10/2025) saat ditemui langsung di ruang kerjanya di Puspem Badung.
Dirinya menyampaikan, sesuai aturan berlaku, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pungutan atau PUB.
Izin untuk kegiatan amal tersebut hanya dapat diberikan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
“Kami ada prosedur berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Yang berhak melakukan PUB itu adalah perkumpulan organisasi masyarakat yang berbadan hukum, salah satunya yayasan,” paparnya.
Dirinya mengatakan, sesuai dengan aturan itu, yayasan sosial yang ingin melakukan pungutan, wajib mengajukan permohonan izin ke Dinsos dengan membawa persyaratan, salah satunya surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau instansi terkait.
Jika izin atau rekomendasi telah dikeluarkan, Dinsos Badung memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan silang ke lapangan.
"Kami cross-check ke lapangan, sesuai dengan tempat, kotak amal yang sudah ditentukan, di mana tempatnya. Lihat dulu kotak amal itu. Sudah ada tercantum dalam rekomendasi kami dari Dinas Sosial," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun