Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
DPRD Badung Siapkan Payung Hukum Lindungi Kekayaan Intelektual Lokal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan maraknya pembajakan, aset intelektual daerah ini terancam diklaim pihak luar.
Menjawab tantangan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Made Retha, menegaskan bahwa ranperda ini disusun untuk melindungi seluruh bentuk kekayaan intelektual, baik bersifat personal maupun komunal.
“Perlu perhatian dan tanggung jawab khusus untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah. Ini bagian dari kedaulatan negara yang wajib dijaga,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, produk khas Badung seperti kuliner, seni ukir, kain tradisional, serta ekspresi budaya lokal memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi, namun rentan ditiru tanpa izin.
Ranperda ini diharapkan menjadi “tameng hukum” agar karya-karya itu tidak lagi mudah diklaim pihak lain.
Selain memberi perlindungan, regulasi ini juga bertujuan mendorong tumbuhnya industri kreatif di Kabupaten Badung.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa karya cipta, potensi alam, dan kebudayaan semuanya harus dilindungi HAKI-nya. Kalau dilindungi, nilainya meningkat dan bisa membuka peluang ekonomi baru,” jelas Retha.
Ranperda ini mencakup dua jenis hak kekayaan intelektual, yaitu hak personal seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang. Sementara hak komunal mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis khas Badung.
Lebih dari sekadar administrasi pendaftaran HAKI, pemerintah daerah nantinya diwajibkan melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian terhadap seluruh potensi kekayaan intelektual lokal.
Baca juga:
Komisi III DPRD Badung Pastikan Kas Rp 2,27 Triliun Milik Pemkab Badung Tak Mengendap di Bank
“Hasilnya akan menjadi dasar strategi pembangunan ekonomi kreatif, termasuk pembinaan, fasilitasi promosi, bantuan modal, hingga pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Badung berharap Ranperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi setiap perangkat daerah untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat berbasis budaya.
Dengan lahirnya aturan ini, Badung tidak hanya menjaga warisan budayanya tapi juga menegaskan bahwa identitas dan kreativitas lokal tak boleh dicuri siapa pun.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5853 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan