Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Pria Tusuk Selingkuhan di Penginapan Tabanan, Diringkus Usai 2 Minggu Buron
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus tragis terjadi di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, ketika seorang perempuan berinisial KB (47) ditemukan bersimbah darah usai ditusuk berkali-kali oleh pria yang ternyata selingkuhannya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial PH (55), warga Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Ia tega menganiaya korban hingga mengalami luka serius di perut, dada, dan lengan.
Aksi sadis itu berlangsung pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Penginapan Anggun kamar nomor 10, Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Selemadeg, Tabanan.
Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami
istri.
Namun, setelah itu korban yang sudah menikah meminta izin pulang sambil menyampaikan bahwa itu akan menjadi pertemuan terakhir mereka. Ucapan tersebut membuat pelaku marah dan tersulut emosi.
Tak mampu menahan amarah, pelaku mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur dan menusuk korban berkali-kali.
Korban sempat berusaha melawan, namun mengalami lebih dari sepuluh luka tusuk di tubuhnya, termasuk di bagian dada kiri dan perut atas.
Jeritan korban sempat terdengar oleh pegawai penginapan yang segera datang membantu dan mengevakuasi korban keluar dari kamar.
Sementara itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Tim gabungan dari Polsek Selemadeg dan Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku.
"Setelah hampir dua minggu buron, pelaku akhirnya tertangkap di Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WITA," ujar Kompol I Wayan Suastika.
Dalam proses interogasi, PH mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau belati sepanjang 10 cm, pakaian berlumuran darah, dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga:
Lansia Asal Inggris Ditusuk Istri di Sanur
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas. "Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan", cetusnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun