Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Jerman Dituntut 8 Tahun atas 594 Ekstasi yang Diselundupkan ke Bali

Kamis, 6 November 2025, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Jerman Dituntut 8 Tahun atas 594 Ekstasi yang Diselundupkan ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga negara Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), tampak tenang saat mendengar tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (06/11). 

Ia didakwa memiliki 594 butir ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Denpasar, dan kini terancam hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi menjerat Daniel dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengatur peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut Jaksa Ari.

Dalam dakwaan, Daniel disebut bekerja bersama WNA lain yaitu Lima Tome Rodrigues Pedro (42) asal Belanda, serta dua buronan Keje Martin alias Kay dan Dennis. Keberadaan mereka menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan jaringan narkoba internasional.

Kasus ini terungkap pada 22 April 2025 ketika polisi Bareskrim menangkap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari, Sidakarya. Dari lokasi itu, polisi menemukan satu paket jasa pengiriman UPS berisi 12 kaleng permen Smint yang ternyata berisi ekstasi.

“Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi,” papar JPU.

Rinciannya, setiap kaleng berisi 47–51 butir, dengan total 594 butir ekstasi seberat 392,04 gram netto. Selain pil, paket juga berisi enam botol pewarna kuku, cokelat batang, mainan plastik, dan boneka pink sebagai penyamaran barang ilegal tersebut.

Penyidikan mengungkap bahwa Daniel sebelumnya bertemu Pedro dan Dennis di villa Kay pada Maret 2025 untuk membahas peredaran ekstasi. Daniel menawarkan penjualan di Bali dengan harga pasar Rp750 ribu per butir, di mana Rp350 ribu disetorkan ke pemasok Eropa dan sisanya dibagi antara Daniel dan Pedro.

“Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” tutur JPU.

Alamat pengiriman menggunakan Villa Kayu Suar, yang diperoleh Pedro dari karyawannya. Alamat itu dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal menggunakan nama samaran Mr Smith, sementara Dennis memakai akun Hasolomeet.

Pada 21 April 2025, resepsionis vila memberi tahu bahwa paket tiba dan dapat ditebus dengan biaya Rp60 ribu. Esok harinya, Pedro mengambil paket tersebut namun langsung ditangkap polisi.

Daniel kemudian diburu dan akhirnya ditangkap pada 24 April 2025 pukul 23.00 WITA di Walk Inn Resto and Bar, Sanur. Dari tangannya, polisi menyita ponsel, SIM card, dan paspor Ceko bernama Zbysek Ciompa yang ternyata palsu.

“Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,” ungkap JPU.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu penyelundupan ekstasi terbesar yang berhasil diungkap tahun ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami