Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Disdikpora Denpasar Bantah Isu Plotting dan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar membantah keras isu adanya plotting atau pengaturan calon kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Isu yang beredar di media sosial tersebut juga mencantumkan seolah-olah Disdikpora tengah membuka pendaftaran calon kepala sekolah, sesuatu yang ditegaskan tidak benar oleh pihak dinas.
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, saat dikonfirmasi Kamis (6/11) menegaskan bahwa tidak ada proses pendaftaran calon kepala sekolah sebagaimana yang ramai dibicarakan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung adalah seleksi administrasi untuk mengikuti diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), yang merupakan program pelatihan dari pemerintah pusat dan difasilitasi BGTK.
“Disdikpora Denpasar saat ini hanya melakukan seleksi administrasi untuk persiapan diklat calon kepala sekolah, bukan proses pengangkatan jabatan,” jelasnya.
Wiratama menyebut, Disdikpora telah melakukan sosialisasi masif terkait Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sosialisasi dilakukan pada 28 dan 29 Oktober 2025 untuk tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Denpasar. Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudistek Nomor 40 Tahun 2021.
Ia menambahkan bahwa proses fasilitasi PKS terkait diklat BCKS antara Pemkot Denpasar dan Kemendikdasmen baru disepakati pada 28 Oktober 2025, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara BGTK Provinsi Bali dan BKPSDM Kota Denpasar pada 3 November 2025.
Dari koordinasi tersebut, ditetapkan bahwa peserta diklat BCKS tahun 2025 diprioritaskan bagi guru di satuan pendidikan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Para calon peserta juga harus terdaftar dalam sistem KSPSTK.
Wiratama menyampaikan bahwa kepala sekolah yang masih menjabat tetap melaksanakan tugas hingga masa penugasannya berakhir, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan meski belum mengikuti diklat BCKS. Menurut analisis Disdikpora, terdapat 88 kepala sekolah yang masa jabatan pertamanya berakhir mulai Desember 2025 hingga Desember 2027, di mana 63 orang layak mengikuti diklat pada 2026, sementara 25 orang tidak memenuhi syarat usia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seleksi administrasi calon peserta digelar pada 29 Oktober hingga 1 November 2025, dengan undangan yang diunggah di KSPSTK pada hari yang sama. Dari seleksi tersebut, 55 orang dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi substansi pada 4 November 2025. Hasil perankingan sistem akan menentukan 30 peserta yang akan mengikuti diklat resmi.
"Calon peserta diklat BCKS menerima undangan seleksi administrasi pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui ruang GTK-nya masing-masing. Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 November 2025. Seleksi substansi tanggal 4 November 2025. Dan kami memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Disdikpora Denpasar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Disdikpora Denpasar berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi keliru, sekaligus memastikan proses peningkatan kompetensi calon kepala sekolah berjalan transparan dan akuntabel.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1421 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1079 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 921 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 815 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik