Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Ahli Sebut Tulisan Terdakwa Suardana Bukan Produk Jurnalistik
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (6/11/2025).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dari Universitas Udayana dan ahli forensik digital dari Siber Polda Bali.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini sempat memanas akibat perdebatan antara JPU, tim kuasa hukum terdakwa, dan salah satu ahli.
Ahli pidana Universitas Udayana, I Gede Made Suardana, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan JPU adalah Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang perbuatan menuduhkan sesuatu yang menyesatkan dan merusak nama baik seseorang.
“Pasal ini menitikberatkan pada perbuatan menuduhkan sesuatu yang menyesatkan dan dapat menyerang kehormatan seseorang,” jelas Suardana.
Terkait klaim penasihat hukum bahwa tulisan kliennya merupakan produk jurnalistik, Suardana menegaskan bahwa berdasarkan hasil Dewan Pers, karya tersebut tidak termasuk karya pers.
“Kalau Dewan Pers sudah menyatakan bukan produk jurnalistik, maka tulisan itu tidak termasuk hasil kerja pers. Artinya tunduk pada ketentuan pidana, bukan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sementara itu, ahli forensik digital Siber Polda Bali, I Made Dwi Aritani, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa handphone dan flashdisk. Pemeriksaan berfokus pada percakapan WhatsApp antara pelapor dan terdakwa.
“Dalam pemeriksaan, situs yang disebutkan dalam perkara ini tidak menampilkan berita yang dimaksud. Halaman yang ada hanya berupa tampilan domain dan hosting,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, menyatakan bahwa unsur pidana belum terpenuhi dan kliennya menjalankan prosedur jurnalistik sebagaimana mestinya.
“Klien kami memiliki kartu pers, perusahaan pers, dan sertifikat kompetensi. Berita yang ditulis juga sudah melalui proses wawancara dan verifikasi, serta memberi ruang hak jawab. Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini,” katanya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun