Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkot Denpasar Gelar Sidak KTR, Dua Pelanggar Terjaring di RSUD Wangaya

Sabtu, 15 November 2025, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemkot Denpasar Gelar Sidak KTR, Dua Pelanggar Terjaring di RSUD Wangaya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan masyarakat. Melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkot melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serentak di tujuh titik strategis, mulai dari rumah sakit hingga pusat perbelanjaan, Senin (11/11/2025).

Aksi tegas ini menjadi bagian dari implementasi Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang KTR sekaligus rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Kesehatan, serta pegiat Tobacco Control Udayana Central Universitas Udayana, Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH. Mereka menyisir beberapa lokasi vital, termasuk RSUD Wangaya, RS Puri Raharja, RS Prof Ngoerah, Mall Level 21, Celuller Word, E World, dan MM Juice.

"Langkah ini menegaskan tekad Pemkot Denpasar dalam memastikan ruang publik bebas dari paparan asap rokok. Kami datang untuk mengedukasi, membina, dan menindak tegas pelanggaran,” tegas Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos., M.A.P., Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan dua individu merokok di area RSUD Wangaya—zona KTR mutlak. Agnes menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan rumah sakit merupakan pelanggaran serius.

“Kami telah melakukan pemanggilan langsung terhadap dua pelanggar tersebut. Ini peringatan keras! Kawasan rumah sakit wajib 100% bebas rokok demi keselamatan pasien dan pengunjung kemudian di Mall Level 21, tim juga mendapati masih adanya asbak pada area semi-outdoor tempat kopi.”

Selanjutnya, Teguh dari Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyebutkan bahwa pembinaan intensif dilakukan kepada pengelola.
“Kami minta pengelola menyediakan ruang merokok yang benar-benar tertutup dan tidak mengganggu pengunjung lainnya,” ucapnya.

Selain tindakan pembinaan, tim juga menemukan minimnya penandaan KTR di beberapa lokasi. Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung melakukan stikerisasi massal untuk memperjelas batas kawasan bebas rokok.

Lemudian, Dr. I Made Kerta Duana menyampaikan apresiasi terhadap sinergi pemerintah dan pegiat kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang berkomitmen mendukung pelaksanaan KTR di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif. Para pengelola mall, pusat usaha, dan fasilitas umum menyatakan kesiapannya mendukung penuh upaya Pemkot Denpasar dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Pemkot Denpasar menegaskan bahwa pengawasan KTR akan terus digencarkan demi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok serta mewujudkan kota yang lebih bersih, aman, dan sehat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami