Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
LPAI: Bali Belum Siap Jalankan Larangan Rokok Eceran
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok eceran, pembelian oleh anak di bawah usia 21 tahun, serta larangan display promosi rokok di area penjualan (POS Display).
Sorotan ini disampaikan oleh Anisya Aulia dari LPAI yang menilai regulasi tersebut memang kuat secara aturan, namun pelaksanaannya di Bali dan Indonesia secara umum masih jauh dari maksimal.
“PP 28 sudah jelas melarang penjualan eceran, terutama di sekolah dan area dekat anak-anak berada. Tapi kenyataannya masih banyak warung-warung yang menjual rokok eceran di radius kurang dari 200 meter dari sekolah,” tegas Anisya, Sabtu (22/11/2025) saat dikonfirmasi di Badung.
Dalam Pasal 434 ayat 1 huruf C PP 28/2024 ditegaskan bahwa penjualan produk tembakau satuan per batang dilarang, kecuali untuk pembeli berusia di atas 21 tahun—itu pun tidak boleh lagi dijual secara eceran.
Anisya mengungkapkan sedikitnya ada tiga masalah utama yang membuat PP 28 sulit berjalan optimal. Pengawasan lapangan disebut sangat lemah karena inspeksi rutin belum berjalan merata.
Selain itu, tidak terdapat strategi transisi bagi pedagang kecil sehingga dikhawatirkan memunculkan pasar gelap dan rokok ilegal. Di sisi lain, industri tembakau dan petani dinilai memiliki pengaruh besar sehingga diperlukan mitigasi dan dukungan ekonomi.
Menurut data Survei Kesehatan Indonesia 2023, kondisi ini semakin mengkhawatirkan. LPAI menekankan bahwa 7,4% anak usia 10–18 tahun adalah perokok aktif, 2,6% anak usia 4–9 tahun pernah merokok, dan 52,8% perokok pemula berada pada rentang umur 15–19 tahun.
“Ini sangat miris! Anak usia 4 tahun sudah ada yang merokok. Artinya akses terhadap rokok masih sangat mudah,” ucap Anisya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pembuatan larangan semata, tetapi juga wajib memberikan solusi, terutama untuk pedagang kecil yang terdampak aturan baru ini.
Menurutnya, langkah konkret yang harus dilakukan mencakup inspeksi rutin oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, sosialisasi langsung ke warung, penyediaan alternatif pendapatan, hingga pelatihan UMKM agar pedagang dapat beralih ke usaha legal dan sehat.
Baca juga:
Perokok Aktif 7,4 Persen Berusia 10-18 Tahun
“Pemerintah jangan hanya melarang, tapi juga harus memberi jalan keluar. Kalau ada pelatihan UMKM dan alternatif produk legal, pedagang tidak akan bergantung pada rokok,” tutup Anisya.
PP 28/2024 diharapkan menjadi tonggak perlindungan generasi masa depan. Namun tanpa pengawasan kuat dan solusi nyata, aturan ini dikhawatirkan tidak lebih dari tulisan di atas kertas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 952 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 780 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 599 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 556 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik