Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Toko Modern Menjamur di Karangasem, Daerah Tak Dapat Pajak
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi ritel jaringan besar hampir merata di seluruh kecamatan di wilayah yang dikenal sebagai Gumi Lahar tersebut.
Namun, di balik pesatnya pertumbuhan ini, tersimpan fakta mengejutkan. Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak memperoleh pendapatan atau pajak dari sektor toko modern berjejaring. Hal ini disebabkan seluruh proses perizinan kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Komang Suarnatha, menjelaskan bahwa minimarket saat ini masuk kategori usaha berisiko rendah dalam sistem OSS. Dengan status tersebut, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi sangat mudah dan cepat.
“Sebelumnya, KBLI 47111 yang mencakup minimarket, supermarket dan hipermarket berada pada kategori risiko menengah rendah. Namun setelah saya cek kembali hari ini, statusnya sudah berubah menjadi risiko rendah. Artinya, NIB bisa langsung terbit hanya dengan pengisian mandiri oleh pelaku usaha, termasuk penapisan amdalnya yang cukup dicentang saja,” ujarnya.
Dengan klasifikasi risiko rendah tersebut, pelaku usaha cukup mengisi pernyataan mandiri mengenai tata ruang dan komitmen lingkungan di sistem OSS. Setelah itu, NIB bisa langsung diterbitkan tanpa verifikasi berlapis seperti yang berlaku sebelumnya. Setelah NIB terbit, pelaku usaha baru diwajibkan mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara itu, data Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Karangasem mencatat, saat ini terdapat 64 toko modern berjejaring yang telah beroperasi di delapan kecamatan. Pertumbuhan ini tergolong masif dalam setahun terakhir, dengan pembangunan toko baru muncul hampir di semua wilayah, mulai dari Jalan Veteran hingga Kecamatan Selat dan Rendang.
Di tengah derasnya ekspansi ritel berjejaring tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara penerbitan PBG dan izin usaha toko modern berjejaring di seluruh wilayah Bali. Instruksi yang ditandatangani pada 2 Desember 2025 ini ditujukan untuk melindungi UMKM lokal yang semakin terdesak oleh dominasi ritel jaringan besar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3747 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1682 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang