Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Toko Modern Menjamur di Karangasem, Daerah Tak Dapat Pajak

Jumat, 5 Desember 2025, 21:53 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/ilustrasi/Toko Modern Menjamur di Karangasem, Daerah Tak Dapat Pajak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi ritel jaringan besar hampir merata di seluruh kecamatan di wilayah yang dikenal sebagai Gumi Lahar tersebut.

Namun, di balik pesatnya pertumbuhan ini, tersimpan fakta mengejutkan. Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak memperoleh pendapatan atau pajak dari sektor toko modern berjejaring. Hal ini disebabkan seluruh proses perizinan kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Komang Suarnatha, menjelaskan bahwa minimarket saat ini masuk kategori usaha berisiko rendah dalam sistem OSS. Dengan status tersebut, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi sangat mudah dan cepat.

“Sebelumnya, KBLI 47111 yang mencakup minimarket, supermarket dan hipermarket berada pada kategori risiko menengah rendah. Namun setelah saya cek kembali hari ini, statusnya sudah berubah menjadi risiko rendah. Artinya, NIB bisa langsung terbit hanya dengan pengisian mandiri oleh pelaku usaha, termasuk penapisan amdalnya yang cukup dicentang saja,” ujarnya.

Dengan klasifikasi risiko rendah tersebut, pelaku usaha cukup mengisi pernyataan mandiri mengenai tata ruang dan komitmen lingkungan di sistem OSS. Setelah itu, NIB bisa langsung diterbitkan tanpa verifikasi berlapis seperti yang berlaku sebelumnya. Setelah NIB terbit, pelaku usaha baru diwajibkan mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, data Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Karangasem mencatat, saat ini terdapat 64 toko modern berjejaring yang telah beroperasi di delapan kecamatan. Pertumbuhan ini tergolong masif dalam setahun terakhir, dengan pembangunan toko baru muncul hampir di semua wilayah, mulai dari Jalan Veteran hingga Kecamatan Selat dan Rendang.

Di tengah derasnya ekspansi ritel berjejaring tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara penerbitan PBG dan izin usaha toko modern berjejaring di seluruh wilayah Bali. Instruksi yang ditandatangani pada 2 Desember 2025 ini ditujukan untuk melindungi UMKM lokal yang semakin terdesak oleh dominasi ritel jaringan besar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami