Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Dinilai Rugikan Usaha dan Masyarakat Bali

Rabu, 17 Desember 2025, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Dinilai Rugikan Usaha dan Masyarakat Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter dinilai dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha dan masyarakat di Bali. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 2 April 2025, dan dijadwalkan mulai diberlakukan Januari 2026.

Industri AMDK lokal memperkirakan penurunan omzet hingga potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan bila regulasi ini dijalankan. Beberapa asosiasi juga menyebut kebijakan tersebut berpotensi menggerus ekonomi, khususnya bagi industri kecil dan UMKM.

Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, mengatakan SE tersebut akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK, pedagang kecil, hingga UMKM. Ia meminta Gubernur Bali bersikap lebih bijak dalam menerapkan kebijakan.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menilai pelarangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor tenaga kerja.

Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas, Budi Susanto Sadiman, juga menyebut pelarangan AMDK kecil akan menghilangkan tenaga kerja dari produsen.

Di sektor ritel, Founder & Chairman AGRA, Roy Nicholas Mandey, menilai kebijakan itu bakal berimbas tidak hanya pada produsen, namun juga pelaku usaha lain yang menjual AMDK ukuran kecil.

Ketua PHRI, Haryadi B. Sukamdani, menilai larangan tersebut dapat menyulitkan wisatawan. Turis disebut akan kesulitan memperoleh AMDK ukuran praktis saat berwisata.

Dampak serupa juga dirasakan produsen AMDK lokal. Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan turut terancam berhenti jika produksi dihentikan karena kerugian yang besar.

Selain industri, pedagang kecil hingga pelaku usaha makanan dan minuman di Pantai Legian dan kawasan Dewi Sri Kuta khawatir penjualan mereka menurun signifikan.

Sementara dari sisi budaya, warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pelaksanaan upacara adat seperti ngaben dan potong gigi. Penggunaan AMDK berukuran besar dinilai tidak praktis dan menambah biaya.

Dengan berbagai dampak tersebut, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan larangan AMDK di bawah 1 liter, serta mencari solusi yang tidak mematikan ekonomi masyarakat Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami