Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Dinilai Rugikan Usaha dan Masyarakat Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter dinilai dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha dan masyarakat di Bali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 2 April 2025, dan dijadwalkan mulai diberlakukan Januari 2026.
Industri AMDK lokal memperkirakan penurunan omzet hingga potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan bila regulasi ini dijalankan. Beberapa asosiasi juga menyebut kebijakan tersebut berpotensi menggerus ekonomi, khususnya bagi industri kecil dan UMKM.
Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, mengatakan SE tersebut akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK, pedagang kecil, hingga UMKM. Ia meminta Gubernur Bali bersikap lebih bijak dalam menerapkan kebijakan.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menilai pelarangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor tenaga kerja.
Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas, Budi Susanto Sadiman, juga menyebut pelarangan AMDK kecil akan menghilangkan tenaga kerja dari produsen.
Di sektor ritel, Founder & Chairman AGRA, Roy Nicholas Mandey, menilai kebijakan itu bakal berimbas tidak hanya pada produsen, namun juga pelaku usaha lain yang menjual AMDK ukuran kecil.
Ketua PHRI, Haryadi B. Sukamdani, menilai larangan tersebut dapat menyulitkan wisatawan. Turis disebut akan kesulitan memperoleh AMDK ukuran praktis saat berwisata.
Dampak serupa juga dirasakan produsen AMDK lokal. Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan turut terancam berhenti jika produksi dihentikan karena kerugian yang besar.
Selain industri, pedagang kecil hingga pelaku usaha makanan dan minuman di Pantai Legian dan kawasan Dewi Sri Kuta khawatir penjualan mereka menurun signifikan.
Sementara dari sisi budaya, warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pelaksanaan upacara adat seperti ngaben dan potong gigi. Penggunaan AMDK berukuran besar dinilai tidak praktis dan menambah biaya.
Baca juga:
Produsen AMDK Lokal Bali Tolak Hentikan Produksi di Bawah 1 Liter, Siap Gugat SE Gubernur
Dengan berbagai dampak tersebut, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan larangan AMDK di bawah 1 liter, serta mencari solusi yang tidak mematikan ekonomi masyarakat Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3742 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1677 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang