Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Dinilai Rugikan Usaha dan Masyarakat Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter dinilai dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha dan masyarakat di Bali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 2 April 2025, dan dijadwalkan mulai diberlakukan Januari 2026.
Industri AMDK lokal memperkirakan penurunan omzet hingga potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan bila regulasi ini dijalankan. Beberapa asosiasi juga menyebut kebijakan tersebut berpotensi menggerus ekonomi, khususnya bagi industri kecil dan UMKM.
Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, mengatakan SE tersebut akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK, pedagang kecil, hingga UMKM. Ia meminta Gubernur Bali bersikap lebih bijak dalam menerapkan kebijakan.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menilai pelarangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor tenaga kerja.
Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas, Budi Susanto Sadiman, juga menyebut pelarangan AMDK kecil akan menghilangkan tenaga kerja dari produsen.
Di sektor ritel, Founder & Chairman AGRA, Roy Nicholas Mandey, menilai kebijakan itu bakal berimbas tidak hanya pada produsen, namun juga pelaku usaha lain yang menjual AMDK ukuran kecil.
Ketua PHRI, Haryadi B. Sukamdani, menilai larangan tersebut dapat menyulitkan wisatawan. Turis disebut akan kesulitan memperoleh AMDK ukuran praktis saat berwisata.
Dampak serupa juga dirasakan produsen AMDK lokal. Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan turut terancam berhenti jika produksi dihentikan karena kerugian yang besar.
Selain industri, pedagang kecil hingga pelaku usaha makanan dan minuman di Pantai Legian dan kawasan Dewi Sri Kuta khawatir penjualan mereka menurun signifikan.
Sementara dari sisi budaya, warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pelaksanaan upacara adat seperti ngaben dan potong gigi. Penggunaan AMDK berukuran besar dinilai tidak praktis dan menambah biaya.
Baca juga:
Produsen AMDK Lokal Bali Tolak Hentikan Produksi di Bawah 1 Liter, Siap Gugat SE Gubernur
Dengan berbagai dampak tersebut, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan larangan AMDK di bawah 1 liter, serta mencari solusi yang tidak mematikan ekonomi masyarakat Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5839 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan