Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gudang Solar Ilegal di Suwung Digerebek Polda Bali

Sabtu, 27 Desember 2025, 19:58 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/net/Gudang Solar Ilegal di Suwung Digerebek Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Pemelisan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah kapal nelayan melalui pelabuhan. Selain barang bukti BBM, petugas juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai karyawan gudang.

Gudang yang kini telah dipasangi garis polisi itu diketahui milik seorang pria berinisial NN alias MT. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi lapangan, polisi langsung melakukan penyelidikan awal untuk memastikan aktivitas di dalam gudang. Demi mencegah hilangnya barang bukti, personel Ditreskrimsus kemudian melakukan penggerebekan.

"Di gudang itu, Polisi mengamankan lima orang sebagai karyawan, mereka diperiksa dan kemudian seluruhnya dipulangkan karena masih berstatus saksi dan belum ada tersangka," ujar sumber pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Sumber yang sama menyebutkan, pemilik gudang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa.

Di dalam gudang, polisi menemukan dua unit mobil tangki yang masing-masing berisi sekitar 5.000 liter solar. Selain itu, turut diamankan delapan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengambil BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. Solar kemudian dikumpulkan di gudang, dipindahkan ke mobil tangki, lalu dijual ke kapal-kapal nelayan.

Aparat kepolisian menduga kuat praktik penimbunan solar ini melibatkan jaringan besar mafia BBM. Saat ini, penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat serta pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK membenarkan adanya penggerebekan gudang penimbunan solar tersebut.

"Sementara proses penanganan oleh ditkrimsus, perkembangan nanti kita infokan ya," ungkapnya kepada awak media, Sabtu 27 Desember 2025.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami