Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Seniman Bondres Buleleng Tanggapi Ancaman Pidana Kata “Cicing”
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mulai Jumat, 2 Januari 2026, perilaku mengolok atau menghina orang lain dengan sebutan “anjing” dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 315 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp4.500.
Aturan ini memantik respons dari kalangan seniman bondres di Buleleng. Pasalnya, kata “anjing” atau dalam bahasa Bali dikenal sebagai “cicing”, kerap digunakan sebagai bagian dari bahasa keseharian maupun materi lawakan bondres.
Seniman bondres asal Buleleng, Ngurah Indra Wijaya atau yang dikenal lewat karakter Bondres Rare Kual, mengungkapkan bahwa kata “cicing” telah menjadi bagian dari ekspresi khas masyarakat Buleleng. Sejak menekuni dunia bondres pada 2008, kata tersebut hampir selalu hadir dalam setiap penampilannya.
"Bagi masyarakat Buleleng, kata cicing itu digunakan saat sedang kesal dengan seseorang, atau terhadap diri sendiri. Bahkan, kata cicing juga diucapkan saat kita sedang kagum dengan seseorang. Artinya itu sudah menjadi bahasa khas Buleleng," katanya.
Ngurah Joni menilai, penggunaan kata “cicing” dalam bondres sangat bergantung pada situasi dan konteks. Ia menegaskan tidak berniat menghilangkan kata tersebut dari lawakannya, selama diucapkan pada lingkungan yang tepat dan kepada rekan yang sudah akrab.
"Kalau kata cicing itu diutarakan pada penonton yang lebih tua, tentu tidak boleh. Pasti salah. Tapi kalau diungkapkan pada teman sepermainan, tidak menjadi masalah karena itu bahasa khas Buleleng. Tapi kalau sekarang ada pidananya, suud je ade bondres, karena banyak seniman bondres yang di penjara. Saya tidak khawatir. Lebih khawatir kalau ada yang menebang pohon," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan seniman Bondres Nong Nong Kling, Nyoman Suardika atau yang akrab disapa Mang Epo. Menurutnya, kata “cicing” umumnya diucapkan ketika sudah terjalin hubungan akrab antara penutur dan lawan bicara.
Selama puluhan tahun berkecimpung di dunia bondres sejak era 1990-an, Mang Epo mengaku tidak pernah menerima keluhan atau protes dari penonton terkait penggunaan kata tersebut dalam lawakannya.
"Kalau orang Buleleng sudah menyebut kata cicing dengan lawan bicaranya, itu berarti sudah akrab sekali. Kalau pakai sor singgih, justru berarti masih ada jarak dengan lawan bicaranya," terangnya.
Sebagai akademisi yang juga berprofesi sebagai dosen di Institut Mpu Kuturan (IMK) Buleleng, Mang Epo mengaku masih mendalami lebih jauh penerapan Pasal 315 KUHP tersebut. Ia ingin memastikan apakah penggunaan kata “anjing” atau “cicing” dalam konteks seni pertunjukan juga termasuk dalam ranah pidana.
"Dalam dunia lawak, itu hal yang biasa. Penonton pasti sudah tau bahkan ketawa. Tapi kalau dalam kehidupan sosial, mungkin ada yang tersinggung dengan kata anjing atau cicing itu. Aturan ini menurut saya dibuat untuk keharmonisan saja. Yang penting konteksnya saja. Kalau ada perselisihan, mungkin artinya jadi kasar. Tapi kalau di permainan, tidak masalah," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2806 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2031 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1976 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun