Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Wanita Peru Selundupkan 1,5 Kg Kokain di Bandara Bali Dituntut 16 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun terhadap seorang wanita berkewarganegaraan Peru, Natalia Sofia Baca Cordoba (42), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pemilik paspor nomor 224396891 itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis kokain seberat total 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto serta 85 butir tablet ekstasi warna oranye.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda uang sebesar Rp2 miliar, subsider kurungan pidana penjara selama 1 tahun," demikian Jaksa Eddy membacakan tuntutan.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai.
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 960 Asia QZ 521 dengan rute Barcelona, Spanyol–Doha, Qatar–Denpasar. Saat itu, gerak-gerik terdakwa dinilai mencurigakan sehingga dibawa ke ruang pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan sesuatu bungkusan di dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," tertuang dalam dakwaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip bening berbalut lakban hitam berisi serbuk putih yang mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bervariasi. Bahkan, di dalam kemaluan terdakwa ditemukan alat bantu seksual berbentuk penis warna cokelat yang di dalamnya berisi kokain seberat 217 gram bruto atau 194 gram netto.
"Dari hasil penggledahan di dalam bra warna hijau yang dikenakan terdakwa juga ditemukan didalamnya ada enam klip plastik bening dengan berat berbeda berisi serbuk putih jenis kokain serta puluhan butir tablet ekstasi," sebut Jaksa.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis kokain yang diamankan mencapai 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto. Sementara barang bukti ekstasi sebanyak 85 butir dengan berat 35,6 gram bruto atau 33,9 gram netto.
Dalam dakwaan juga terungkap, seluruh barang terlarang tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Pablo di Barcelona, Spanyol, pada Minggu, 10 Agustus 2025. Ia diperintahkan membawa narkotika tersebut ke Denpasar untuk diserahkan kepada pihak tertentu.
"Terdakwa mengaku untuk pertama kalinya menjalankan pekerjaan ini membawa narkotika ke negara hukum Indonesia di Bali," sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat, dengan seluruh akomodasi termasuk hotel di Bali telah disiapkan oleh pemberi perintah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8249 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5705 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3562 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2407 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar