Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kepala BPN Bali Jadi Tersangka, Tak Ditahan

Senin, 12 Januari 2026, 17:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/KANTOR BPN-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Bali yang terletak di Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Renon, Denpasar. (Ist)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.

Meski telah menyandang status tersangka, Made Daging tidak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka lainnya yang menjalani proses hukum di rumah tahanan Polda Bali. Tidak ditahannya Made Daging diduga karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama pemeriksaan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Informasi di lapangan menyebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan secara marathon. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana peran Made Daging dalam dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Jumlah saksi pun berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, dan keterangan para saksi masih didalami, bisa jadi bertambah," sebut sumber, pada Senin 12 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK membenarkan penetapan Made Daging sebagai tersangka. Ia menyebutkan, status tersangka terhadap Kepala BPN Bali tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025.

"IMD (I Made Daging, red) ditetapkan tersangka tertanggal 10 Desember 2025 oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali, sementara proses berjalan," bebernya.

Perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur ini menegaskan, dalam proses penyidikan yang berjalan, Made Daging tidak dilakukan penahanan. Namun, pihaknya tidak merinci alasan hukum di balik keputusan tersebut.

"Ga (tidak ditahan, red)," tegasnya singkat.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.

I Made Daging diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, ia juga dijerat atas dugaan pelanggaran di bidang kearsipan negara.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, serta ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si selaku pelapor, dan I Made Daging sebagai pihak yang ditetapkan tersangka.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami