Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan, GPS: Pasal yang Dikenakan Tidak Relevan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan negara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengambil langkah hukum dengan melawan penetapan tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) SH, Made Daging resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga:
Kepala BPN Bali Jadi Tersangka, Tak Ditahan
Gede Pasek Suardika menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan atas perkara saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022. Kliennya juga telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum sepanjang dijalankan secara akuntabel, presisi, dan profesional.
"Kami mengambil langkah menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan dan sidang dijadwalkan pada 23 Januari mendatang," tegas Gede Pasek Suardika kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dikenakan kepada I Made Daging. Menurut GPS, Pasal 421 KUHP merupakan produk hukum kolonial Belanda yang sudah tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahkan, substansi ketentuan pasal tersebut telah mati suri sejak berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun tersebut 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," terang GPS.
"Bayangkan di level Polda Bali yang standarnya internasional memberlakukan pasal kepada sesoarang Kakanwil BPN dengan pasal yang sudah diserap ke ranah Administrasi dan Tipikor," timpalnya lagi.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka harus dihentikan demi hukum.
Terkait penerapan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, GPS menyatakan perkara tersebut telah daluwarsa. Objek yang dipersoalkan berupa surat laporan akhir penanganan kasus yang diterbitkan kliennya pada 8 September 2020 saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang merupakan laporan bawahan kepada atasan.
"Dalam hukum pidana, daluwarsa menyebabkan gugurnya proses hukum terhadap sebuah perbuatan. Kedua pasal inilah yang akan kami uji melalui praperadilan," ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum menilai tidak adanya kejelasan terkait objek arsip negara yang disebut dirusak atau disalahgunakan sebagaimana unsur pidana dalam Undang-Undang Kearsipan.
“Klien kami bukan pencipta arsip yang dipermasalahkan. Arsip yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat itu berasal dari peristiwa lama, jauh sebelum klien kami menjabat,” bebernya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti akar perkara yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989. Peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Badung maupun sebagai Kakanwil BPN Bali.
Objek sengketa tersebut bahkan telah berkali-kali diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi TUN, Mahkamah Agung, hingga pengadilan perdata, dan seluruhnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
"Tidak ada kewenangan klien kami untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan. Justru klien kami menjaga agar kewenangan tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
GPS menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan janggal karena muncul setelah adanya keinginan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan. Menurutnya, yang terjadi bukanlah penyalahgunaan wewenang, melainkan dugaan upaya pemaksaan kehendak melalui instrumen pidana.
"Kita cermati nanti apakah kasus ini murni penegakan hukum atau kriminalisasi atas keinginan oknum tertentu yang memaksa klien kami melakukan sesuatu di luar kewenangannya. Biarkan pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang