Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPN Karangasem: Satu Bidang Tanah Satu Sertipikat

Senin, 19 Januari 2026, 11:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok BPN Karangasem/BPN Karangasem: Satu Bidang Tanah Satu Sertipikat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan bahwa penerbitan sertipikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan di atas sertipikat lain yang masih sah dan berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menetapkan sertipikat sebagai alat bukti hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.

Selama belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak pemegang sertipikat wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Arya Sanjaya, menyampaikan bahwa prinsip satu bidang tanah satu sertipikat merupakan fondasi dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Ia menegaskan bahwa sertipikat bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.

“Sertipikat adalah bukti hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, negara tidak membenarkan penerbitan sertipikat baru di atas hak atas tanah yang masih sah,” ujarnya.

Selain menegaskan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan terhadap terjadinya sertipikat ganda atau tumpang tindih. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh batas bidang tanah yang tidak jelas, data yuridis yang tidak lengkap, serta transaksi pertanahan yang tidak didaftarkan sesuai prosedur.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah terus memperkuat validasi data fisik dan yuridis, meningkatkan akurasi pemetaan bidang tanah, serta mendorong digitalisasi layanan pertanahan guna meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

“Pencegahan sertipikat ganda hanya dapat dilakukan apabila seluruh proses pertanahan dijalankan secara tertib dan transparan. Masyarakat perlu memastikan setiap peralihan hak dicatat secara resmi dan batas tanah ditetapkan dengan jelas sejak awal,” tambahnya.

Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan transaksi pertanahan melalui prosedur yang sah dan memanfaatkan layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk melindungi hak atas tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami