Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
BPN Karangasem: Satu Bidang Tanah Satu Sertipikat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan bahwa penerbitan sertipikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan di atas sertipikat lain yang masih sah dan berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menetapkan sertipikat sebagai alat bukti hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.
Selama belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak pemegang sertipikat wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Arya Sanjaya, menyampaikan bahwa prinsip satu bidang tanah satu sertipikat merupakan fondasi dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Ia menegaskan bahwa sertipikat bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
“Sertipikat adalah bukti hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, negara tidak membenarkan penerbitan sertipikat baru di atas hak atas tanah yang masih sah,” ujarnya.
Selain menegaskan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan terhadap terjadinya sertipikat ganda atau tumpang tindih. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh batas bidang tanah yang tidak jelas, data yuridis yang tidak lengkap, serta transaksi pertanahan yang tidak didaftarkan sesuai prosedur.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah terus memperkuat validasi data fisik dan yuridis, meningkatkan akurasi pemetaan bidang tanah, serta mendorong digitalisasi layanan pertanahan guna meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
“Pencegahan sertipikat ganda hanya dapat dilakukan apabila seluruh proses pertanahan dijalankan secara tertib dan transparan. Masyarakat perlu memastikan setiap peralihan hak dicatat secara resmi dan batas tanah ditetapkan dengan jelas sejak awal,” tambahnya.
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan transaksi pertanahan melalui prosedur yang sah dan memanfaatkan layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk melindungi hak atas tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3305 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 778 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 715 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman