Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
BPN Karangasem: Satu Bidang Tanah Satu Sertipikat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan bahwa penerbitan sertipikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan di atas sertipikat lain yang masih sah dan berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menetapkan sertipikat sebagai alat bukti hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.
Selama belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak pemegang sertipikat wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Arya Sanjaya, menyampaikan bahwa prinsip satu bidang tanah satu sertipikat merupakan fondasi dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Ia menegaskan bahwa sertipikat bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
“Sertipikat adalah bukti hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, negara tidak membenarkan penerbitan sertipikat baru di atas hak atas tanah yang masih sah,” ujarnya.
Selain menegaskan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan terhadap terjadinya sertipikat ganda atau tumpang tindih. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh batas bidang tanah yang tidak jelas, data yuridis yang tidak lengkap, serta transaksi pertanahan yang tidak didaftarkan sesuai prosedur.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah terus memperkuat validasi data fisik dan yuridis, meningkatkan akurasi pemetaan bidang tanah, serta mendorong digitalisasi layanan pertanahan guna meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
“Pencegahan sertipikat ganda hanya dapat dilakukan apabila seluruh proses pertanahan dijalankan secara tertib dan transparan. Masyarakat perlu memastikan setiap peralihan hak dicatat secara resmi dan batas tanah ditetapkan dengan jelas sejak awal,” tambahnya.
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan transaksi pertanahan melalui prosedur yang sah dan memanfaatkan layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk melindungi hak atas tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3871 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1985 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1853 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1753 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1533 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun