Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Aplikasi Cakrawasi Data 1.000 WNA di Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polda Bali bersama Polres Badung menggencarkan penggunaan aplikasi Cakrawasi untuk mendata setiap warga negara asing (WNA) yang datang atau berlibur ke berbagai objek wisata dan akomodasi di Bali.
Pendataan dilakukan di sejumlah titik, seperti bandara, hotel, penginapan, guest house, safe house, hingga vila. Menariknya, sejak mulai beroperasi pada Desember 2025 lalu, aplikasi Cakrawasi telah berhasil mendata lebih dari 1.000 WNA di wilayah Kabupaten Badung.
Langkah pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk pengawasan selama WNA berada di Bali, tetapi juga sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini menyusul maraknya kasus kejahatan yang melibatkan WNA sejak tahun 2025, mulai dari perampokan, pembunuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga penganiayaan.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa program Cakrawasi merupakan kebijakan Polda Bali yang telah disosialisasikan sejak dua bulan terakhir. Aplikasi ini digunakan untuk mendata WNA yang berada di wilayah Kabupaten Badung.
"Pendataan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan maupun tindak pidana yang dilakukan WNA selama berada di wilayah Kabupaten Badung," bebernya saat menggelar pertemuan dengan awak media di Mapolres Badung, Selasa (20/1/2026).
Mantan Kapolres Karangasem itu menyebutkan, hingga kini lebih dari 1.000 data WNA telah terhimpun dan terintegrasi secara terpusat melalui aplikasi Cakrawasi. Pendataan dilakukan di berbagai lokasi akomodasi, termasuk bandara, hotel, penginapan, guest house, safe house, vila, serta tempat menginap lainnya.AKBP Edward Purba menjelaskan, pengoperasian aplikasi ini dilakukan oleh anggota Intelkam Polres Badung bersama jajaran Polsek. Petugas meminta data WNA dari para pelaku usaha yang menjadi tempat menginap wisatawan mancanegara.
"Para pengusaha diminta untuk memberikan data pengunjung, khususnya wisatawan atau WNA untuk kemudian diunggah ke dalam aplikasi Cakrawasi oleh petugas," ungkapnya.
Menanggapi kekhawatiran terkait pelanggaran privasi, AKBP Edward Purba menegaskan bahwa pendataan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pengusaha serta didukung oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang dihimpun pun dibatasi pada identitas diri, lama tinggal, dan pekerjaan, tanpa memantau aktivitas pribadi secara detail.
"Pendataan tersebut menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha penginapan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Badung. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat sejumlah gangguan kamtibmas belakangan melibatkan warga negara asing," ungkapnya.
Kapolres Badung juga menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak setiap pelanggar hukum, baik WNA maupun warga lokal, sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Kami tegaskan bahwa siapapun pelanggarnya, baik WNA maupun warga lokal, akan diproses sesuai hukum apabila menimbulkan bahaya atau kecelakaan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2828 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1987 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun