Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersinggung, Bule Australia Aniaya Warga Inggris di Bandara Ngurah Rai

Rabu, 21 Januari 2026, 20:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tersinggung, Bule Australia Aniaya Warga Inggris di Bandara Ngurah Rai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PDH (59) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pria asal Inggris di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Insiden tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung aksi kekerasan. Peristiwa itu dialami korban berinisial MW (58), warga negara Inggris, yang saat itu tengah menunggu jadwal keberangkatan pulang ke negaranya. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan petugas dan langsung ditahan.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di salah satu restoran Terminal Keberangkatan Internasional.

Saat itu korban sedang berada di restoran TRS untuk menunggu jadwal penerbangan. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendorong korban hingga membentur tembok.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban melepaskan kacamatanya. Secara mendadak, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan mengepal dari arah belakang, tepat di bagian kepala belakang sebelah kanan.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pusing. Kejadian penganiayaan ini disaksikan dua orang saksi berinisial PAA dan AD yang berada di lokasi kejadian.

"Motif sementara diduga karena ada ketersinggungan antara terlapor dan korban, ini masih didalami," ungkap Ipda Gede Suka Artana, Rabu (21/1/2026).

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan terlapor. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan.

"Korban juga dibawa untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujar Ipda Gede Suka Artana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku PDH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 20 Januari 2026 untuk 20 hari ke depan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami