Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




GPS: Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Hukum

Kamis, 22 Januari 2026, 23:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/GPS: Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika, membeberkan alasan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Praperadilan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging mengandung cacat formil dan cacat substansi. Secara formil, penetapan tersangka dinilai tidak logis karena mendasarkan pada hasil gelar perkara tertanggal 10 Desember 2022 yang tidak relevan dari sisi 'lokus delicti' maupun 'tempus delicti'.

Selain itu, secara substansi, penyidik disebut menggunakan Pasal 421 KUHP yang sudah tidak berlaku. Hal tersebut bahkan, menurutnya, telah diakui oleh pihak pelapor dalam keterangan pers.

"Dan kami sangat senang dari pihak pelapor pun menyampaikan bahwa ini memang sudah tidak berlaku, tinggal nunggu penyidiknya saja kalau Polda mengakui ini tidak berlaku sudah selesai karena surat ini tidak sah karena menetapkan dengan pasal yang tidak berlaku kemudian tentang 83 kita perdebatkan tentang kedaluwarsanya," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa yang sah untuk diuji keabsahannya di pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut kini menjadi mekanisme hukum yang lazim untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Polda Bali. Ia menilai proses berjalan sangat cepat, di mana laporan masuk pada tanggal 5, lalu surat perintah penyelidikan sudah terbit pada tanggal 7, meski hanya diselingi satu hari libur.

Tak hanya itu, muncul pula laporan pidana baru terkait tuduhan pemalsuan dokumen. Padahal, dokumen yang dipersoalkan disebut sebagai dokumen asli, sah, dan ditandatangani secara resmi. Surat tahun 2020 yang dipermasalahkan, kata Pasek, sejatinya merupakan laporan internal institusi dari bawahan kepada atasan atas permintaan Kementerian ATR/BPN Pusat, tanpa memuat keputusan atau penghilangan hak pihak mana pun.

Dari sisi historis, pihak pembela memaparkan bahwa sejak pengukuran tahun 1985, 1989, hingga 1999 oleh BPN Badung, tidak pernah ditemukan adanya lahan sengketa milik pihak lain di luar pemegang sertifikat. Fakta tersebut juga dinilai konsisten dengan putusan gugatan di PTUN maupun perdata.

Ia juga mengungkap adanya dua versi surat keterangan kepala desa tahun 1985 yang identik namun berbeda pada batas wilayah sebelah barat. Satu versi menyebut berbatasan dengan tanah DP Balangan, sementara versi lain menyebut berbatasan dengan Selat Bali. Berdasarkan dokumen dari Pecatu tertanggal Januari 1985 yang menyebut batas Selat Bali, pihak pembela menduga surat yang mencantumkan DP Balangan berpotensi tidak sah.

Lebih lanjut, Pasek mengingatkan bahwa pada tahun 2018, Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan BPN dan Polda Bali telah menyimpulkan adanya indikasi praktik mafia tanah dalam pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum pengempon Pura Dalam Balangan. Tim tersebut merekomendasikan agar surat ukur nomor 1311 dan 1312 dinyatakan tidak berlaku serta dilakukan pelaporan komprehensif ke Kementerian ATR/BPN.

Ironisnya, menurut Pasek, sejumlah pejabat Polda Bali yang saat itu ikut menandatangani kesimpulan adanya praktik mafia tanah, kini justru memproses kliennya sebagai tersangka.

Ia juga menyinggung berita acara tahun 1989 yang menyebut adanya tanah negara seluas kurang lebih 900 meter persegi di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 372. Saat itu, pengurus Pura Dalam Balangan disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah bersertifikat dan hanya memohon hak atas tanah negara tersebut untuk kepentingan pura.

Terkait tudingan pemalsuan surat tahun 2020, Pasek menegaskan surat tersebut merupakan surat resmi dengan tembusan yang jelas hingga ke Menteri Agraria, Kepala BPN, Ombudsman RI, Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Dirjen Penanganan Sengketa.

"Pak Made Daging hanya menjalankan tugas administratif dengan menerbitkan surat laporan tersebut. Kami berharap kepolisian bertindak profesional sebagai penegak hukum dan tidak menjadi tim sukses bagi kepentingan salah satu pihak," tegasnya.

Sebelumnya, pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran melalui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH menyampaikan telah menyerahkan tiga laporan polisi sebelum penetapan Kakanwil BPN Bali sebagai tersangka.

Salah satu laporan terkait dugaan surat palsu kepada Ombudsman RI, yakni perkara pidana STTLP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2026 Ditreskrimum Polda Bali, dengan terlapor I MD. DG tentang dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Hasibuan meyakini maladministrasi tersebut yang menjadi dasar penetapan Made Daging sebagai tersangka. Ia mengungkapkan, setelah kalah di tingkat kasasi, pihak pengempon pura juga sempat mengadu ke Ombudsman RI pada 2018 dan dinyatakan terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur serta penundaan berlarut.

Tim pemeriksa Ombudsman saat itu meminta dilakukan pengukuran ulang, penelitian data fisik dan yuridis, koordinasi dengan PHDI, serta audit internal. Namun, tindak korektif tersebut disebut tidak dilakukan.

Sebaliknya, tersangka yang saat itu menjabat Kepala BPN Badung menerbitkan surat jawaban kepada Ombudsman RI yang diduga palsu. “Dengan surat itu menutup kemungkinan dan menghilangkan kesempatan pura untuk mendapatkan sertifikat,” ujar Hasibuan kepada awak media di Denpasar, Sabtu (17/1).

Kasus ini bermula dari pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah telajakan atau nista mandala Pura Dalem Balangan pada 2000, yang tidak diterbitkan BPN setelah pihak pengempon kalah di tingkat kasasi. Tanah yang disengketakan diketahui tumpang tindih dengan sertifikat hak milik yang dipegang pengusaha asal Surabaya, Hari Boedi Hartono.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami