Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pendataan Rumah Kos, Satpol PP Jembrana Temukan 27 Pendatang

Rabu, 28 Januari 2026, 12:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pendataan Rumah Kos, Satpol PP Jembrana Temukan 27 Pendatang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melaksanakan pengawasan dan pendataan penduduk non permanen di sejumlah rumah kos yang berada di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan pengawasan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata. Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 terkait pendaftaran penduduk non permanen.

Dari hasil pengecekan di empat lokasi rumah kos, petugas mencatat sebanyak 30 orang penghuni. Dari jumlah tersebut, 27 orang diketahui memiliki KTP luar Kabupaten Jembrana, sementara tiga orang lainnya merupakan pemilik KTP Jembrana.

I Ketut Jaya Wirata menegaskan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan seluruh penduduk non permanen melaporkan keberadaannya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami melakukan pembinaan dan mengarahkan mereka agar segera melapor ke kepala lingkungan sehingga bisa terdata sebagai penduduk non permanen,” ujarnya.

Pendataan dilakukan di beberapa rumah kos milik warga, di antaranya kos milik Bambang, Anton, serta satu rumah kos lainnya yang dikelola oleh anak pemilik. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyerahkan surat pernyataan kepada penghuni kos ber-KTP luar daerah agar segera melakukan pelaporan resmi ke pihak kelurahan.

Selain itu, penghuni kos yang memiliki KTP Jembrana juga diminta untuk melapor agar tercatat sebagai warga di lingkungan setempat. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan pendataan berjalan dengan aman dan tertib hingga berakhir pada pukul 11.00 WITA.

Satpol PP Jembrana menegaskan kegiatan pengawasan dan pendataan penduduk non permanen akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Jembrana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami