Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Telusuri Dugaan Alih Mangrove Tahura di Kawasan BTID
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di tengah ambisi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, isu perlindungan lingkungan kembali mengemuka.
Kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, yang selama ini menjadi benteng ekologis Bali Selatan, diduga mengalami pengalihan penguasaan lahan seluas 82 hektar ke PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Temuan tersebut mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran terhadap informasi yang sebelumnya beredar di publik. Awalnya, luas lahan yang disebut-sebut hanya sekitar 62 hektar, namun hasil pendalaman menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.
Bagi Bali, mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki nilai strategis yang melampaui sekadar luasan wilayah. Kawasan ini selama puluhan tahun berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang laut, serta dampak perubahan iklim. Dugaan pengalihan kawasan lindung tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan lingkungan hidup di Bali Selatan.
Kekhawatiran tersebut juga disuarakan kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Bali agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan publik.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Ia menekankan bahwa pembangunan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan daerah dan daya dukung lingkungan Pulau Bali.
“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.
Menurut Prof. Rumawan, minimnya pemahaman masyarakat terkait konsep KEK dan kewenangan pengelolaannya berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.
Sorotan juga datang dari internal DPRD Bali. Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka mempertanyakan kebijakan penggantian mangrove Tahura dengan skema reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”
Selain isu kawasan darat, Pansus TRAP DPRD Bali juga menaruh perhatian pada rencana pembangunan marina di area BTID. Pembangunan marina dinilai akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Mangrove Tahura Ngurah Rai dikenal memiliki fungsi ekologis vital, mulai dari menahan abrasi, menjaga stabilitas garis pantai, menyerap karbon, hingga menjadi habitat berbagai biota laut. Hilangnya kawasan mangrove dinilai akan membawa dampak jangka panjang bagi Bali.

Wawancara khusus dengan Ketua Pansus TRAP Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, I Made Supartha di saluran youtube Berita Bali Channel pada 27 Januari 2026 berjudul Praktik Culas Perizinan dan Tata Ruang di Bali Mulai Terbongkar.
“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dugaan penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun