Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Izin BPR Kamadana di Kintamani Dicabut OJK, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Kamis, 19 Februari 2026, 12:36 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok OJK/Izin BPR Kamadana di Kintamani Dicabut OJK, Simpanan Nasabah Dijamin LPS.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. 

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

"Langkah pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya perbankan rakyat di Bali," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius pada PT BPR Kamadana yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut meliputi praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha BPR tersebut.

OJK sebelumnya telah melakukan berbagai langkah pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, penetapan sanksi administratif, pembinaan manajemen, hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai.

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Rencana tindak penyehatan yang disusun manajemen BPR pun tidak mampu direalisasikan secara optimal.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun selama masa resolusi, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kamadana tetap tidak berhasil memperbaiki kondisi permodalan dan operasional bank.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menegaskan seluruh langkah pengawasan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya. OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami