Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penerimaan Pajak di Bali Naik 10 Persen, Tembus Rp8,46 Triliun

Sabtu, 25 Juli 2026, 09:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penerimaan Pajak di Bali Naik 10 Persen, Tembus Rp8,46 Triliun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun hingga Semester I 2026. Angka tersebut setara 34,83 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Realisasi tersebut juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Capaian itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I.

Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.304,44 miliar, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2.205,65 miliar. Selanjutnya, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp336,92 miliar, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp1,51 miliar.

Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak Bali didorong oleh sejumlah sektor usaha yang menjadi kontributor utama. Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1.690,94 miliar atau 19,97 persen dari total penerimaan. 

Posisi berikutnya ditempati sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp1.392,66 miliar (16,45 persen), aktivitas keuangan dan asuransi Rp1.150,83 miliar (13,59 persen), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp809,95 miliar (9,57 persen), industri Rp583,14 miliar (6,89 persen), real estat Rp475,73 miliar (5,62 persen), serta penerimaan dari pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan masyarakat yang belum bekerja sebesar Rp415,96 miliar (4,91 persen).

PMK 37/2025 Mulai Berlaku

Pemerintah juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan administrasi perpajakan. Salah satunya dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.

“Implementasi dari PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindung pedagang kecil dalam negeri,” ucap Supendi.

Selain itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan kesetaraan, serta meningkatkan kemudahan administrasi bagi wajib pajak maupun kuasa wajib pajak.

“PMK No 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Salah satu pengaturannya adalah:
-seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu);
-seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun; dan
-seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenkeu,
harus memenuhi masa jeda selama lima tahun untuk dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak,” tambah Supendi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak pada Semester I 2026 menunjukkan pertumbuhan positif.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami