Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
OJK Bali Setujui Merger Tiga BPR ke Sri Partha Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR agar mampu mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali pada Senin (21/7/2026) menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan penggabungan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang mendorong konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Parjiman.
OJK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham, jajaran manajemen, dan pihak terkait yang telah menyelesaikan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap konsumen.
Sebelum memberikan persetujuan, OJK melakukan penilaian secara komprehensif terhadap aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK memastikan proses penggabungan tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai bank hasil penggabungan tetap berjalan normal.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Juli 2026 menjadi 118 BPR dan 1 BPRS. Jumlah tersebut menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebanyak 127 BPR dan 1 BPRS.
Penurunan jumlah BPR tersebut merupakan dampak dari proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di bawah pengawasan OJK Provinsi Bali.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui penguatan industri BPR yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing, OJK berharap kapasitas pembiayaan kepada UMKM dan sektor produktif terus meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Bali maupun nasional.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5710 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan