Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Surat Anak Korban Penembakan Munggu Bikin Terenyuh, Nilai Tuntutan Tak Sebanding Nyawa Ayah
beritabali/ist/Surat Anak Korban Penembakan Munggu Bikin Terenyuh, Nilai Tuntutan Tak Sebanding Nyawa Ayah.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang Duplik perkara penembakan di sebuah vila kawasan Munggu, Kuta Utara, Badung, di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan suasana haru. Selembar surat yang dibacakan anak korban tewas membuat ruang sidang terdiam dan menggugah nurani publik, Senin (23/2/2026).
Surat tersebut ditulis oleh anak ketiga dari empat bersaudara almarhum Zivan Radmanovic, warga negara Australia yang tewas dalam kasus penembakan vila di Munggu. Didampingi sang ibu, anak berusia 13 tahun itu menyampaikan langsung isi hatinya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdakwa Darcy Francesco Jenson.
Dalam suratnya, ia menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya tidak sebanding dengan nyawa ayahnya. Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 18 tahun.
Anak korban menuliskan bagaimana kehidupannya berubah drastis sejak kehilangan sang ayah. Pada usia yang seharusnya masih fokus bersekolah, ia kini merasa memikul tanggung jawab besar bagi keluarganya.
"Seharusnya di usia saya sekarang masih harus fokus bersekolah, tetapi tanpa ayah sekarang ini. Menjadikan saya tulang punggung bagi ketiga sudari perempuan saya. Ini saya rasakan hukuman seumur hidup bagi keluarga kami," demikian terkutip dari surat yang ditulisnya dalam bahasa Inggris.
Ia juga mempertanyakan rasa keadilan yang dirasakannya, terutama terkait perbandingan hukuman dalam berbagai perkara pidana di Indonesia.
"Bagaimana mungkin seseorang menghadapi hukuman mati karena membawa narkoba ke Bali, sementara seseorang yang dibayar untuk mengatur dan menggunakan senjata api ilegal, dan menembak ayah saya secara brutal, suatu hari nanti bisa bebas?" tulisnya.
Dalam bagian lain surat tersebut, anak korban menegaskan bahwa peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam yang akan dirasakan seumur hidup oleh keluarganya. Ia memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kejahatan tersebut.
"Karena konsekuensi seumur hidup yang telah ditimbulkan oleh kejadian ini pada keluarga saya. Keadilan seharusnya tidak hanya mencerminkan hukum, tetapi juga dampak nyata dan abadi pada mereka yang ditinggalkan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Mengwi, Badung. Hingga kini, ketiga terdakwa yang merupakan warga negara Australia masih bungkam terkait motif penyerangan.

Ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan akan dibacakan pada 2 Maret 2026.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 673 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 628 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 465 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik