Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
20.631 Anak Putus Sekolah, 3.000 Anak Terlantar di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali.
Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Selasa (24/2/2026).
Gubernur Koster menyampaikan sangat antusias ketika mendengar gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana terkait penandatanganan MoU dan PKS pemenuhan hak bagi anak terlantar.
"Jujur Bapak dan Ibu Menteri, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujar Gubernur Koster di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Koster merespons cepat gagasan Kajati Bali dengan menyelenggarakan penandatanganan MoU dan PKS.
“Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia berkaitan dengan penanganan anak terlantar di Daerah Bali,” katanya.
Baca juga:
FGD Bank BPD Bali–Kejati Bahas Risiko Hukum dan Potensi Kerugian Negara di Sektor Perbankan
Terkait data 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali sebagaimana disampaikan Kajati Bali, Gubernur Koster menyatakan akan segera melakukan validasi data.
“Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Daerah Bali,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan MoU dan PKS, Gubernur Koster akan mengagendakan rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas penanganan anak terlantar. “Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi,” ujarnya.
Langkah Kejati Bali, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali mendapat apresiasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna.
Menteri PPPA menilai kegiatan ini sangat penting dan strategis. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati dan Pemprov Bali yang menginisiasi kegiatan ini,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menyampaikan bahwa berdasarkan data Juli 2019, Bali memiliki 3.000 anak terlantar dan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng. Selain itu, mengacu data Bappenas tahun 2025, Bali mencatat angka putus sekolah sebesar 3,4 persen atau sebanyak 20.631 anak.
“Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” bebernya.
”Satu saja anak terlantar akan menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi yang terlantar itu adalah anak perempuan,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Gubernur Bali dan Kajati Bali, kemudian dilanjutkan para kepala kejaksaan negeri bersama bupati dan wali kota se-Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 966 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 785 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 608 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 565 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik