Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Operasi Sikat Agung 2026, Polisi Ringkus 7 Tersangka 3C di Jembrana

Kamis, 26 Februari 2026, 10:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Operasi Sikat Agung 2026, Polisi Ringkus 7 Tersangka 3C di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 di wilayah hukum Polres Jembrana membuahkan hasil signifikan. Selama operasi berlangsung dari akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026, polisi mengungkap tujuh kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat di berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat rilis pers, Rabu (25/02/2206) mengatakan seluruh pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Kurawa. Setiap kasus ditangani dengan pendekatan berbeda sesuai karakteristik kejadian di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim yang bergerak sejak laporan diterima, melakukan olah TKP, menelusuri petunjuk, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Kami memastikan setiap kasus diproses secara profesional,” ujarnya.

Kasus yang terungkap mencakup pencurian sepeda motor, pembobolan rumah warga, pencurian emas di toko, hingga pencurian barang-barang sekolah. Sejumlah pelaku bahkan beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban, seperti motor yang ditinggal dengan kunci menggantung atau rumah yang dalam keadaan kosong.

Dalam beberapa kasus, polisi juga mengamankan pelaku yang masih berstatus anak, yang melakukan pencurian di rumah warga serta membawa kabur sepeda motor dari sebuah gudang. Seluruh pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas rangkaian tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, perangkat elektronik, hingga barang perlengkapan sekolah. Semua barang bukti kini berada di Polres Jembrana.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preemtif dan preventif. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Jembrana berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin terjaga, terutama menjelang periode aktivitas masyarakat yang meningkat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami