Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Turis Inggris Ditangkap di Bali, Bawa Kokain Rp6 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus narkotika dengan jumlah 37 tersangka dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak 20 Januari hingga 24 Februari 2026. Dari puluhan tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis.
Barang bukti yang disita antara lain ganja kering seberat 3.523,17 gram atau setara 3,5 kilogram, kokain 1.420,65 gram atau setara 1,4 kilogram, 427 butir ekstasi, sabu seberat 508,11 gram, serta tembakau sintetis 34,49 gram.
Kasus yang paling menonjol adalah penangkapan seorang turis kelahiran Hongkong berinisial BJS (53). Pria berkewarganegaraan Inggris ini ditangkap di The Legian Mas Beach Inn kamar nomor 11, Jalan LB Bene No.168, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, pada Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D. Simatupang SIK, MH menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas menemukan empat paket kokain yang dibungkus menggunakan dus dan disimpan di dalam koper. Total berat barang bukti kokain tersebut mencapai 1.419,79 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp6 miliar.
"Pelaku merupakan warga negara Inggris kelahiran di Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali akhir Desember untuk berwisata. Dia pakai pasport wisata," ungkap Kombespol Leonardo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu 25 Februari 2026.
Saat diinterogasi, pelaku yang berprofesi sebagai tukang kayu ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp1 miliar. Ia mengaku mengambil koper berisi narkoba dari seseorang di sebuah vila di kawasan Legian, Kuta.
Orang tersebut disebutkan akan mengirim pihak lain untuk mengambil paket narkoba tersebut. Namun sebelum sempat diambil ataupun diedarkan, BJS terlebih dahulu diamankan aparat kepolisian.
"Belum sempat diedarkan. Tim Satresnarkoba akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkoba tersebut. Dugaan sementara melibatkan jaringan internasional," beber Kombes Leonardo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Komang Agus Dharmayana SIK, Msi dan Kasi Humas Iptu Gede Adhi Saputra Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku BJS dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengungkap puluhan kasus narkotika lainnya dengan total 37 tersangka yang berperan sebagai pengedar. Modus operandi yang digunakan rata-rata dengan sistem tempel di sejumlah lokasi.
Dari total tersangka, 35 di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis, yakni YA kasus penganiayaan tahun 2016, DM kasus narkotika 2018, IN kasus narkotika 2021, serta AP kasus narkotika 2023.
"Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 811 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 701 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik