Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Eksploitasi 9 Anak, Bos Kafe dan Mami di Gianyar Divonis Penjara

Selasa, 11 Agustus 2026, 11:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Eksploitasi 9 Anak, Bos Kafe dan Mami di Gianyar Divonis Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada pemilik serta pengelola atau mami Kafe Changi Sari dalam kasus eksploitasi ekonomi terhadap sembilan anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Catyawi Avesta Sasongko Putro, Senin (10/8/2026).

Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Terdakwa I I Wayan Brena selaku pemilik kafe dan Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih yang bertindak sebagai mami. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, dan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Humas PN Gianyar yang juga bertindak sebagai Hakim Anggota, I Kadek Apdila Wirawan, menyampaikan amar putusan majelis hakim yang turut dianggotai oleh Oktavia Mega Rani.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I I Wayan Brena dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp80.000.000,00," kata Apdila.

Sementara itu, Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibandingkan Wayan Brena.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20.000.000,00," tambahnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan denda wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pembayaran tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, harta benda atau pendapatan para terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan subsider. Wayan Brena dikenakan kurungan subsider selama 56 hari, sedangkan Ayu Ningsih selama 20 hari.

Kasus Terungkap di Kafe Changi Sari

Kasus tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak tersebut terungkap pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 WITA di Kafe Changi Sari, Kabupaten Gianyar.

Skenario eksploitasi tersebut bermula sejak 2023. Saat itu, Terdakwa I mempekerjakan Terdakwa II dengan tugas khusus merekrut dan menerima pekerja perempuan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).

Dalam kurun waktu November 2025 hingga Februari 2026, kedua terdakwa secara aktif memesan dan merekrut wanita pemandu lagu. Perekrutan tersebut melibatkan anak di bawah umur melalui penyedia jasa agensi atas nama Audi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setiap perekrutan seorang pemandu lagu, para terdakwa memberikan imbalan atau upah sebesar Rp1.000.000 kepada pihak agensi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami