Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Jaringan Narkoba Dibekuk di Denpasar, Ganja 2,4 Kg dan Kokain Disita

Jumat, 27 Februari 2026, 10:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Jaringan Narkoba Dibekuk di Denpasar, Ganja 2,4 Kg dan Kokain Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua jaringan pengedar narkoba berinisial RGP alias RG (34) asal Magelang, Jawa Timur, dan FGI (32) asal Sukabumi, Jawa Barat. 

Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 2.485,24 gram serta satu paket serbuk putih jenis kokain seberat 0,86 gram.

Kapolresta Denpasar Leonardo D Simatupang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W menyampaikan, kedua tersangka merupakan jaringan narkoba yang diamankan pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial NPKY yang kedapatan mengisap ganja di areal rumah di Jalan Pulau Singkep, Gang Futsal Nomor 20A, Br. Kepisah, Kelurahan Pedungan, Denpasar Utara. Perempuan tersebut mengaku memperoleh lintingan ganja dari tersangka RGP.

"Tim kemudian menyelidiki dan meringkus tersangka RGP," ujar Kombespol Leonardo saat jumpa pers, Rabu 25 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RGP mengakui dirinya yang memberikan lintingan ganja kepada NPKY. Barang haram tersebut diperoleh dari FG dan sempat diedarkan di wilayah Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengetahui keberadaan tersangka FG di Villa Kumba No. 2, Jalan Raya Uma, Gang Kumba Ayu, Br. Eha, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan dan kamar vila, petugas menemukan 16 paket daun dan biji kering diduga ganja serta satu paket serbuk putih jenis kokain beserta alat pendukung lainnya.

"Barang bukti yang ditemukan dalam kamar vila yakni 16 paket plastik klip berisi ganja seberat 2.485,24 gram dan 1 paket serbuk putih jenis kokain berat bersih 0,86 gram," bebernya.

Tersangka FG mengaku ganja kering tersebut diperoleh dari tersangka RGP yang dibeli secara daring melalui sebuah akun Instagram. Sementara paket kokain dibeli melalui akun Instagram lain yang kini telah diblokir, seharga Rp5 juta dengan sistem tempel.

"Kedua tersangka mengaku membeli narkoba tersebut melalui akun instagram dan kami masih mendalami jaringan narkoba ini," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami