Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Eks Kadis KLH Bali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Suwung
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Suwung.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor S.Tap.02.14/PPNS/GKMB/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Surat itu ditandatangani penyidik Brigjen Pol Frans Tjahyono.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tersangka diduga lalai dalam pengelolaan sampah, dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan lingkungan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan adanya surat penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Kalau melihat bentuk suratnya, memang benar itu surat penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ngurah Satria menambahkan bahwa I Made Teja saat ini telah memasuki masa purna tugas. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pendampingan hukum.
“Posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas. Namun bagaimanapun beliau banyak berbuat untuk pelestarian lingkungan hidup di Bali. Untuk hal ini kami masih menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum dari Pemprov Bali, ia tidak menampiknya.
“Kemungkinan itu ada,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli