Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ojol asal Medan Tak Terlibat Kasus Video Porno WNA, Pelaku Ternyata Beli Jaket

Selasa, 17 Maret 2026, 17:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ojol asal Medan Tak Terlibat Kasus Video Porno WNA, Pelaku Ternyata Beli Jaket.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus video asusila yang sempat viral di Bali akhirnya menemui titik terang. Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Medan sempat dituduh terlibat, namun fakta terbaru mengungkap ia tidak terkait dalam pembuatan konten tersebut.

Kasus ini diungkap jajaran Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan menangkap tiga warga negara asing (WNA) pelaku pembuatan video asusila di wilayah Badung. Video tersebut sempat menjadi perhatian publik karena pelaku mengenakan atribut ojol saat proses pembuatan konten.

Ketiga tersangka yakni MMJL (23) asal Prancis, NBS (24) asal Italia, dan ERB (26) asal Prancis. Kapolres Badung, Joseph Edward Purba menjelaskan, dua pelaku diamankan di Bandara Internasional Ngurah Rai saat hendak kabur ke luar negeri pada 14 Maret 2026.

Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu pada 16 Maret 2026.

"Dua tersangka MMJL dan NBS diketahui hendak meninggalkan Bali dan berhasil ditangkap. Tersangka ERB di sebuah villa," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap video pornografi yang beredar luas di media sosial. Dari hasil profiling, diketahui video tersebut direkam di kawasan Pererenan.

Polisi kemudian memeriksa seorang driver ojol berinisial MR (35) asal Medan yang sempat muncul dalam konten berbeda bersama salah satu pelaku. Dari keterangan saksi inilah identitas pelaku akhirnya terungkap.

"Video tersebut disebarkan pelaku ketiga yakni ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X," ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku sengaja mengenakan jaket ojol untuk menarik perhatian publik agar konten cepat viral.

"Mereka mendapatkan jaket ojol tersebut dengan membelinya di sebuah toko sebesar Rp 300.000 sementara dari pendalaman sementara pelaku MMJL belum mendapatkan upah apapun dari konten video tersebut. Tapi yang bersangkutan memang konten kreator dewasa, itu bisa dilihat di IG miliknya," terang Kapolres.

Sementara itu, saksi MR menegaskan dirinya tidak terlibat dalam video asusila tersebut meskipun sempat dicurigai. Ia mengaku hanya pernah membuat konten ringan berupa percakapan santai bersama salah satu pelaku.

"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," ungkapnya.

Setelah video tersebut viral, MR sempat dituduh sebagai sosok yang mengenakan jaket ojol dalam video. Namun tuduhan itu terbantahkan setelah polisi menangkap pelaku yang sebenarnya.

"Jadi sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya. Saya juga berterima kasih kepada Polres Badung, khususnya Unit 4 Satreskrim, yang telah mengungkap siapa pelaku sebenarnya di dalam video tersebut," pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu MacBook Air, serta rompi ojol yang digunakan dalam pembuatan konten.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami