Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
PWA Bali Jadi Sorotan, AWK Dorong Penyelidikan, Koster Bantah Penyelewengan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polemik terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mencuat setelah anggota DPD RI dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna, menyoroti dugaan ketidakoptimalan hingga potensi penyalahgunaan dana.
Arya Wedakarna (AWK) menjelaskan kronologis ihwal munculnya surat undangan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beredar di masyarakat. Dalam surat resmi bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, Kejagung mengundang Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi perihal permintaan informasi dan data terkait PWA.
Ternyata sebelumnya, AWK selaku anggota DPD Komite I pada saat bulan lalu mengundang pejabat tinggi Kejagung ke Senayan untuk rapat. Setiap Senator atau anggota DPD Komite I menyampaikan keluh kesah terkait penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan uang negara.
Baca juga:
Gubernur Koster Koordinasi ke Pusat, Usulkan PWA di Imigrasi dan Normalisasi Sungai Pascabanjir
AWK kemudian menyoroti PWA yang memungut Rp150 ribu per wisatawan yang perlu dievaluasi.
"Kami merasa evaluasi kinerja Kejaksaan di Provinsi Bali maupun kabupaten/kota agak kurang didorong, mungkin karena ada rasa segan atau "ewuh pakwuh" terkait situasi politik di Bali agak berbeda. Maka dari itu, kami sampaikan langsung ke pimpinan Kejaksaan Agung," ungkap AWK saat diwawancarai Beritabali.com, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai realisasi penerimaan PWA masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun per tahun, seiring jumlah kunjungan wisatawan ke Bali yang mencapai jutaan orang.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian target penerimaan serta kurangnya transparansi dalam sistem dan penyaluran dana. Selain itu, mekanisme pungutan yang tidak dilakukan langsung di pintu masuk seperti bandara juga dinilai menjadi kendala.
AWK juga mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk rekomendasi agar penyidikan diperluas ke berbagai pihak seperti Imigrasi, pengelola bandara, hingga perbankan daerah.
Ia bahkan menyinggung potensi kerugian negara akibat tidak optimalnya penerimaan PWA yang disebut bisa mencapai Rp1,4 triliun.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster membantah adanya unsur korupsi dalam pengelolaan PWA. Ia menegaskan bahwa proses pemungutan dilakukan secara digital sehingga tidak membuka celah penyelewengan.
“Oh, benar. Bukan minta keterangan, tapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru Kejaksaan Agung akan menolong memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing itu lebih optimal. Kenapa sekarang kurang optimal? Karena salah satu institusi yang perlu terlibat langsung adalah Imigrasi. Nah, Kejaksaan Agung akan mengundang Imigrasi untuk membantu mendukung pelaksanaan pungutan ini. Di luar itu tidak ada,” beber Koster, Senin (16/3/2026).
Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Bali oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk pengumpulan data dan informasi, bukan penyidikan dugaan tindak pidana.
Ia menyebut, sebanyak tujuh pejabat telah dimintai keterangan, di antaranya dari Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Koster juga memaparkan bahwa pada tahun 2024, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali mencapai 6,3 juta orang, namun hanya sekitar 2,1 juta atau 32 persen yang membayar PWA dengan total Rp318 miliar.
Pada 2025, setelah perbaikan regulasi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing, tingkat kepatuhan meningkat menjadi 34,8 persen dengan nilai Rp369 miliar.
Menurutnya, rendahnya realisasi bukan disebabkan oleh penyalahgunaan, melainkan belum optimalnya sistem pemungutan, khususnya karena belum maksimalnya keterlibatan pihak Imigrasi.
Koster menegaskan bahwa dana PWA digunakan sesuai aturan untuk perlindungan budaya dan lingkungan, termasuk mendukung Desa Adat, pariwisata, infrastruktur, serta penanganan sampah di Bali.
Untuk mengonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung, redaksi Beritabali.com mencoba menghubungi Anang Supriatna, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Minggu (15/3/2026) namun belum mendapat balasan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8499 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5843 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3664 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2493 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar