Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penerimaan Pajak Bali Capai Rp2,25 Triliun, 156 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Selasa, 31 Maret 2026, 22:48 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok DJP Bali/Penerimaan Pajak Bali Capai Rp2,25 Triliun, 156 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat capaian penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut setara dengan 9,26 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp24,31 triliun.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp1,98 triliun, realisasi tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp269,67 miliar atau tumbuh 13,60 persen.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid, Selasa (31/3/2026).

“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali. Penerimaan pajak tersebut diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama, yaitu :

1. KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp1.082,06 miliar dari target Rp11.245,75 miliar;
2. KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp179,65 miliar dari target Rp2.031,02 miliar;
3. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp166,63 miliar dari target Rp2.072,39 miliar;
4. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp246,41 miliar dari target Rp2.612,16 miliar;
5. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp239,54 miliar dari target Rp2.827,29 miliar;
6. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp218,94 miliar dari target Rp2.018,03 miliar;
7. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp64,76 miliar dari target Rp800,31 miliar; dan
8. KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp54,41 miliar dari target Rp706,78 miliar.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp802,76 miliar, diikuti PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp510,27 miliar, serta PPh Orang Pribadi Rp57,53 miliar.

“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026. PPh tumbuh positif mencerminkan kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik, dan pembayaran angsuran PPh Wajib Pajak Badan berjalan dengan optimal. Pada jenis pajak PPN Dalam Negeri (DN) tercatat pertumbuhan yang positif akibat peningkatan realisasi belanja pemerintah pada sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib. Selain itu, jenis pajak lainnya juga mencatatkan kinerja positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik,” ujar Darmawan.

Dari sisi sektor usaha, kontribusi terbesar berasal dari perdagangan sebesar Rp383,45 miliar, disusul sektor akomodasi dan makan minum Rp358,33 miliar, serta sektor keuangan dan asuransi Rp300,46 miliar.

Darmawan juga menyoroti pertumbuhan signifikan sektor pariwisata, khususnya pada penyediaan akomodasi dan makan minum yang tumbuh hingga 31,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Jika ditinjau per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yakni sebesar 31,09% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Angka ini merepresentasikan tumbuhnya sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali, sekaligus mencerminkan kondisi pariwisata yang kian positif berkat tren peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara hingga Februari 2026,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 156.037 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.575 SPT Wajib Pajak Badan dan 153.476 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Bagi WP OP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun apabila WP OP melakukan: a. penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025; b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT PPh Tahun Pajak 2025, setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga,” ungkap Darmawan.

Untuk memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan Coretax Form yang dapat diunduh melalui laman resmi, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara offline.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar 2,25 triliun. Partisipasi aktif para wajib pajak memegang peran penting dalam mendukung realisasi penerimaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Saya dan seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Darmawan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami