Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rencana Lahan PKB Klungkung untuk Pembuangan Sampah Organik Denpasar

Selasa, 7 April 2026, 09:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Rencana Lahan PKB Klungkung untuk Pembuangan Sampah Organik Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Permasalahan sampah di Denpasar semakin kompleks pasca pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Di lapangan, fenomena pembakaran sampah mulai marak terlihat, ditandai dengan munculnya kepulan asap di berbagai titik jalan.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah Provinsi Bali menggandeng Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyiapkan lahan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) sebagai lokasi pembuangan sampah organik dari Denpasar.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

“Kami menyadari sampah dari masyarakat sudah terbiasa diangkut, jadi perlu waktu untuk menerapkan sistem baru terkait sampah. Tapi susunan sudah disiapkan dengan jelas. Sudah disiapkan lahan di Klungkung untuk pembuangan sampah organik,” jelas Mahayadnya usai Sidang Paripurna ke-30, Senin (6/4/2026).

Kerja sama lintas kabupaten ini telah disepakati dan kini memasuki tahap persiapan. Disebutkan, Denpasar akan mendapat dukungan anggaran sekitar Rp400 miliar untuk penyediaan fasilitas pembuangan sampah organik melalui skema kerja sama antar daerah.

“Pemerintah Kabupaten Klungkung meminta dukungan penyediaan jalan yang sudah dikoordinasikan dengan PU. Proyek pelebaran jalan menuju lahan pembuangan sampah organik di Klungkung sudah dilakukan sejak hari ini,” jelasnya.

Di sisi lain, meningkatnya praktik pembakaran sampah di masyarakat menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan penanganan akan dilakukan oleh dinas terkait, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil.

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yudha Hariani, menilai persoalan ini muncul karena banyak pengelola sampah swakelola yang tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah organik.

Ia menekankan pentingnya pendataan berbasis desa untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki maupun tidak memiliki lahan pengolahan sampah.

“Tapi ternyata tidak setiap desa mampu mengumpulkan data berapa swakelola di desanya yang tidak memiliki lokasi pengelolaan organik. Persoalannya, pihak swakelola ternyata ada yang modelnya kantornya dimana, lokasi angkut sampahnya dimana, jadi kepala desa tidak tahu siapa mereka,” kata Catur.

Menurutnya, penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari tingkat desa dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam memastikan sampah sudah terkelola dengan baik sejak dari sumber.

“Kalau (sampahnya) masih campur kemudian diangkut terus, ya sampai kapan gak selesai selesai masalahnya,” pungkas Catur

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami