Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bayi Tidak Otomatis Jadi Peserta BPJS, Ini Penjelasannya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kabar mengenai bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dipastikan tidak benar.
Belum lama ini, informasi tersebut ramai beredar di masyarakat dan menimbulkan kebingungan. Namun, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini aturan yang berlaku masih tetap sama.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan oleh keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).
Adapun proses pendaftaran bayi baru lahir kini semakin mudah. Orang tua dapat mendaftarkan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.
Namun, apabila pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan sejak bayi tersebut lahir.
Rizzky juga mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan Program JKN saat ini telah menjangkau hampir seluruh masyarakat Indonesia.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Terkait wacana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, pihak BPJS menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
Editor: Redaksi
Reporter: BPJS Klungkung
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang