Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kecanduan Kripto, Karyawan Bobol Kantor di Kuta

Minggu, 12 April 2026, 16:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kecanduan Kripto, Karyawan Bobol Kantor di Kuta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Aksi nekat seorang karyawan di kawasan Kuta berujung penangkapan setelah dirinya membobol kantor tempatnya bekerja sendiri. Motifnya, kebutuhan hidup hingga kecanduan investasi trading crypto.

Pelaku diketahui bernama Titho Andro Meda (30), asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ia melakukan pencurian di kantor Yayasan Solefamily Bali yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kuta, pada Rabu 30 Maret 2026.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah wajah pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari karyawan yayasan. Laporan itu disampaikan oleh I Kadek Numiana (47), yang mengetahui adanya kehilangan di tempat kerjanya.

"Pelapor mendapat informasi dari pimpinan yayasan bahwa uang sebesar Rp11,5 juta dan laptop yang disimpan di lemari ruang admin telah hilang, kerugian Rp21,5 juta," sebut mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kuta langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV menjadi kunci dalam mengungkap pelaku.

Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada salah satu karyawan yayasan sendiri, yakni Titho Andro Meda.

"Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Ia mengakui mencuri uang dan laptop milik yayasan saat kondisi kantor dalam keadaan tutup," tegasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai aktivitas trading crypto yang dijalaninya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek MSI dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, Titho dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami