Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho Ilegal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan, Selasa (14/4).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi ilegal di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Penertiban difokuskan pada sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta yang selama ini menjadi titik rawan pemasangan reklame ilegal.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sepanjang jalan dan langsung menurunkan berbagai atribut promosi yang dinilai melanggar aturan. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan kepada masyarakat maupun pihak pemasang.
"Lokasi tersebut diketahui menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi yang kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan puluhan atribut, terdiri dari 21 baliho, 40 pamflet, 30 banner, dan 26 spanduk. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawa Nendra menegaskan, kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pemasangan atribut promosi yang tidak tertata.
"Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di kawasan-kawasan padat aktivitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai aturan serta memperhatikan lokasi yang diperbolehkan, demi menjaga kebersihan dan keindahan kota.
"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta merespons setiap aspirasi masyarakat demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun