Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 1 Mei 2026
Sengketa Lahan Sesetan, Tergugat Ajukan Banding
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tergugat dalam kasus sengketa lahan di kawasan Sesetan, Denpasar, Joko Sugianto, memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak tergugat menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis hakim menolak eksepsi mengenai salah orang atau error in persona yang diajukan pihak tergugat,” kata Agus Sujoko, kuasa hukum Joko Sugianto dari ARJK Law Firm, Selasa (21/4/2026).
Dalam gugatan, penggugat menyebut Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai tanah sengketa secara fisik dan hukum. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lahan tersebut justru dikuasai oleh mantan istri Joko, Ratih Harimastuti atau Eyang Ratih.
"Seharusnya pihak penggugat menarik orang yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum dalam gugatan mereka," kata Agus Sujoko.
"Kami merasa putusan itu mengingkari fakta persidangan dan banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Putusan tertanggal 27 Maret 2026 tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menentukan subjek hukum yang menguasai objek sengketa.
Pihak tergugat mengklaim memiliki bukti kuat bahwa aktivitas sewa-menyewa lahan sepenuhnya dilakukan oleh Eyang Ratih kepada para penyewa, sementara Joko Sugianto tidak lagi tinggal di lokasi karena telah lama bercerai.
Dokumen yang diajukan di persidangan juga menunjukkan tanda tangan Eyang Ratih sebagai pihak yang menyewakan bangunan kepada pihak lain.
"Para penyewa sendiri sudah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Pak Joko dalam urusan sewa," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim bahkan mengakui bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II dan III berasal dari sewa kepada Eyang Ratih. Namun demikian, hakim tetap memenangkan penggugat, meskipun pihak yang menyewakan tidak dilibatkan dalam perkara.
Hal tersebut dinilai sebagai cacat prosedural yang serius dalam perkara sengketa kepemilikan tanah.
"Sangat tidak masuk akal ketika orang yang menyewakan lahan justru diabaikan dan tidak ikut digugat oleh pihak lawan," tutur Agus Sujoko.
Baca juga:
Surat Anak Korban Penembakan Munggu Bikin Terenyuh, Nilai Tuntutan Tak Sebanding Nyawa Ayah
Dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, juga menyatakan bahwa Joko Sugianto hanya sesekali datang ke lokasi untuk menemui anak-anaknya, sementara Eyang Ratih merupakan penghuni tetap.
Namun, majelis hakim dinilai mengesampingkan kesaksian tersebut dengan menganggapnya sebagai testimonium de auditu.
"Hakim memotong keterangan saksi kami seolah-olah mereka tidak melihat dan mengalami langsung peristiwa di lapangan tersebut," ujar Agus Sujoko.
Agus Sujoko juga menyoroti adanya kekurangan pihak dalam gugatan yang diajukan, karena tidak melibatkan Eyang Ratih maupun pihak asal kepemilikan tanah, yakni Fujiyama.
“Jadi dalam hal ini hakim lalai dan abai terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang kami ajukan, berupa kuitansi pembelian dari Fujiyama,” ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang